Asep Guntur Rahayu

Semantik Kekuasaan: Peran Rizky Fisa Abadi dalam Dekonstruksi Kuota Haji

bahasakita.id — Dalam narasi besar penegakan hukum tipikor, sering kali muncul sosok yang menjadi jembatan antara kebijakan makro dan eksekusi mikro. Nama rizky fisa abadi, mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus, kini menjadi subjek analisis krusial dalam skandal korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara senilai Rp622 miliar.

KPK mengidentifikasi Rizky Fisa sebagai “aktor operasional” yang menerjemahkan arahan strategis dari pimpinan kementerian menjadi mekanisme teknis yang memungkinkan terjadinya praktik komersialisasi ibadah secara sistematis pada musim haji 2023 dan 2024.

Dekonstruksi Regulasi dan Privilese T0/TX

Peran rizky fisa abadi bermula dari penyusunan diskresi administratif yang melonggarkan aturan keberangkatan. Melalui penyusunan Keputusan Dirjen PHU, ia diduga membuka celah bagi penggunaan kode T0 dan TX, sebuah label yang memberikan privilese bagi jemaah tertentu untuk berangkat tanpa antrean.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa label tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi yang kemudian dikonversi menjadi “fee percepatan”.

“RFA (Rizky Fisa Abadi) juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resmi pada Jumat (13/3/2026).

Nilai fee yang ditetapkan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah. Rizky diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan dana tersebut dari 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ia tentukan secara sepihak dalam serangkaian pertemuan tertutup.

Sirkulasi Modal dan Respons Terhadap Pansus

Aliran dana yang dihimpun oleh rizky fisa abadi tidak bersifat statis, melainkan bersirkulasi ke berbagai level otoritas. Berdasarkan temuan penyidik, dana tersebut didistribusikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah staf khusus dan pejabat teras kementerian lainnya.

Fenomena menarik terjadi pada Juli 2024 ketika Pansus Haji DPR RI mulai terbentuk. Muncul perintah untuk melakukan pengembalian dana kepada pihak PIHK sebagai bentuk manajemen risiko politik guna menghapus jejak transaksi.

“RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).

Meskipun status hukum Rizky Fisa per 16 Maret 2026 masih dalam tahap pendalaman saksi kunci, keterlibatannya menjadi bukti nyata bagaimana integritas birokrasi dapat runtuh ketika kepentingan pribadi menyusup ke dalam regulasi yang menyangkut hak banyak orang. ***