Bahasa Kita – Riwayat kasus Samin Tan mencatat perjalanan panjang lintas lembaga penegak hukum, mulai dari penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara berbeda.
Kasus pertama yang menjerat Samin Tan muncul pada 2019 saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan terkait dugaan suap.
Ia diperiksa berkali-kali oleh penyidik. Namun, situasi berubah ketika ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada 6 Mei 2020, ia resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Penanganan Kasus oleh KPK
Status buron tersebut berlangsung hampir satu tahun. Dalam perkembangan selanjutnya, Samin Tan berhasil ditangkap oleh KPK.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Nilai suap yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp 5 miliar.
“KPK menyebut Samin Tan memberikan suap melalui perusahaan yang dimilikinya,”
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan setelah proses penyidikan selesai.
Proses Persidangan dan Putusan
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman penjara selama 3 tahun serta denda.
Namun, majelis hakim memberikan putusan yang berbeda.
Pada 2021, Samin Tan divonis bebas. Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan ia bersalah.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 2022, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara Baru oleh Kejaksaan Agung
Setelah perkara di KPK selesai, nama Samin Tan kembali muncul dalam kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pada 2026, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Perusahaan tersebut diketahui telah dicabut izinnya pada 2017.
Namun, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung hingga 2025.
“PT AKT tetap beroperasi meski izin telah dicabut,”
Langkah Penyidikan Lintas Wilayah
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung melakukan berbagai langkah penyidikan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti.
Saat ini, tim auditor dari BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara.
Samin Tan juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum.
Perjalanan kasus ini menunjukkan bahwa riwayat kasus Samin Tan melibatkan lebih dari satu lembaga penegak hukum dengan perkara yang berbeda.
