Bahasa Kita – Penguatan etika digital anak pasca pemberlakuan PP Tunas tidak hanya bertumpu pada regulasi pemerintah dan pembatasan platform digital. Kementerian Agama menempatkan keluarga dan madrasah sebagai dua ruang utama pembentukan bahasa, sikap, dan tanggung jawab anak dalam menggunakan teknologi.
Fokus ini menjadi penting karena interaksi digital anak berlangsung hampir tanpa jeda, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya soal apa yang diakses anak, tetapi siapa yang membentuk cara anak berbahasa dan bersikap di ruang digital.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penguatan etika digital anak harus menjangkau orang tua dan lingkungan terdekat.
“Literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya.
Keluarga Jadi Ruang Bahasa Pertama Anak
Keluarga diposisikan sebagai lapisan awal pembentukan etika komunikasi digital. Di rumah, anak pertama kali belajar memilih kata, merespons perbedaan, dan memahami batas sopan santun.
Dalam realitas di lapangan, kebiasaan anak saat menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan sering kali mencerminkan pola komunikasi yang dibentuk di lingkungan keluarga.
Hal ini terlihat dari pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menerima informasi, menonton konten, atau berinteraksi dengan pengguna lain di platform digital.
Tak hanya itu, keluarga juga menjadi ruang pengawasan awal terhadap potensi paparan konten yang tidak sesuai usia.
Madrasah dan Pesantren Perkuat Adab Digital
Di sisi lain, madrasah dan pesantren menjadi ruang lanjutan untuk membentuk etika digital anak secara lebih terstruktur.

Bahasa Santun dan Verifikasi Informasi
Kemenag akan mengintegrasikan materi etika bermedia ke dalam proses pembelajaran. Fokusnya mencakup penggunaan bahasa santun, kemampuan memverifikasi informasi, dan tanggung jawab dalam menyebarkan konten.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa siswa dan santri harus mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam bahasa sederhananya, madrasah tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga mengajarkan adab saat berada di ruang digital.
Yang jadi sorotan, pendekatan ini mempertemukan pendidikan formal dan pendidikan keluarga dalam satu tujuan yang sama, yakni membentuk etika digital anak yang berakar pada nilai agama dan kebiasaan berbahasa yang sehat.
Dengan lebih dari 13 juta siswa dan santri di bawah binaan Kemenag, penguatan peran keluarga dan madrasah menjadi titik tekan utama implementasi kebijakan ini.
