ombudsman republik indonesia

Ombudsman Soroti Risiko Layanan Publik Saat ASN WFH

Bahasa Kita – Kebijakan ASN WFH layanan publik mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengingatkan potensi gangguan akses layanan masyarakat jika tidak diawasi ketat. Kritik ini muncul seiring penerapan kerja fleksibel ASN yang mulai berlaku secara nasional sejak April 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dalam memperoleh layanan.

Fleksibilitas kerja jangan sampai mengorbankan aksesibilitas layanan publik,” ujar Fither, Rabu (1/4/2026).

Catatan Kritis Ombudsman terhadap Kebijakan WFH

Dalam konteks ASN WFH layanan publik, Ombudsman menghormati kebijakan pemerintah pusat. Namun, lembaga pengawas ini memberikan sejumlah catatan penting.

Yang jadi sorotan adalah potensi penurunan kualitas layanan jika pengaturan kerja tidak dilakukan secara tepat.

Menurut Fither, setiap penyelenggara layanan tetap wajib memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Artinya, perubahan pola kerja tidak boleh berdampak pada keterlambatan layanan atau berkurangnya akses masyarakat.

Di lapangan, risiko ini dinilai bisa muncul pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan publik.

Unit Layanan Diminta Tetap WFO Penuh

Ombudsman menegaskan bahwa sektor pelayanan langsung harus tetap bekerja dari kantor.

Layanan seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga administrasi kependudukan diminta tidak menerapkan WFH secara penuh.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan.

Ini penting untuk menjamin tidak adanya penurunan kualitas layanan bagi masyarakat,” tegas Fither.

Dengan kata lain, kebijakan ASN WFH layanan publik harus disesuaikan dengan karakter layanan masing-masing instansi.

Potensi Maladministrasi dalam Pengawasan

Selain kualitas layanan, Ombudsman juga menyoroti aspek pengawasan.

Menurutnya, risiko maladministrasi bisa meningkat jika kontrol terhadap ASN tidak berjalan optimal selama WFH.

Dalam praktiknya, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal oleh atasan langsung atau inspektorat.

Di sisi lain, pengawasan eksternal juga melibatkan DPR, DPRD, Ombudsman, hingga masyarakat.

Jika sistem pengawasan melemah, potensi pelanggaran seperti pengabaian kewajiban pelayanan bisa terjadi.

Jika pengawasan internal tidak berjalan baik, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke pengawas eksternal,” kata dia.

Langkah Pengawasan dan Kanal Pengaduan

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Ombudsman menyiapkan sejumlah langkah pengawasan.

Dalam konteks pencegahan, lembaga ini dapat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke instansi pelayanan.

Selain itu, metode mystery shopping juga digunakan untuk menguji kualitas layanan secara langsung.

Tak hanya itu, Ombudsman membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari datang langsung hingga media digital seperti WhatsApp dan email.

Bahkan, untuk kondisi darurat, tersedia layanan Respon Cepat Ombudsman yang menjamin tindak lanjut pada hari yang sama.

Jika pengaduan memenuhi unsur darurat, kami pastikan akan ditindaklanjuti pada hari yang sama,” ujar Fither.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan eksternal tetap diperkuat seiring penerapan kebijakan ASN WFH layanan publik di berbagai daerah.