Bahasa Kita – Penerapan WFH ASN setiap Jumat memunculkan kekhawatiran terkait potensi maladministrasi ASN, terutama jika pengawasan terhadap aparatur tidak berjalan optimal. Ombudsman Republik Indonesia menilai perubahan pola kerja ini membuka celah pelanggaran layanan jika tidak diikuti kontrol yang ketat.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
“Jika pengawasan tidak berjalan baik, potensi maladministrasi seperti pengabaian kewajiban pelayanan bisa terjadi,” ujarnya.
Celah Maladministrasi dalam Skema WFH
Dalam konteks maladministrasi ASN, skema kerja dari rumah dinilai memiliki tantangan tersendiri.
Yang kerap luput diperhatikan adalah berkurangnya kontrol langsung terhadap aktivitas pegawai.
Di sisi lain, tidak semua instansi memiliki sistem pengawasan digital yang memadai.
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara tugas yang diberikan dan pelaksanaannya.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut bisa mengarah pada bentuk maladministrasi seperti penundaan layanan atau tidak dipenuhinya standar pelayanan.
Fither menegaskan bahwa kondisi ini harus diantisipasi sejak awal penerapan kebijakan.
Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Risiko
Pengawasan internal menjadi titik krusial dalam mencegah maladministrasi ASN.
Namun pada kenyataannya, sistem pengawasan di sejumlah instansi masih bergantung pada kehadiran fisik.
Ketika ASN bekerja dari rumah, mekanisme kontrol tersebut tidak lagi efektif jika tidak didukung sistem digital.
Akibatnya, atasan kesulitan memastikan pekerjaan berjalan sesuai target.
Dalam kondisi ini, risiko pelanggaran administratif menjadi lebih terbuka.
Oleh karena itu, penguatan sistem monitoring berbasis kinerja menjadi kebutuhan mendesak.
Peran Pengawasan Eksternal Diperkuat
Selain pengawasan internal, Ombudsman menekankan pentingnya peran pengawasan eksternal.
Lembaga seperti DPR, DPRD, dan masyarakat memiliki fungsi kontrol terhadap pelayanan publik.
Jika ditemukan indikasi maladministrasi ASN, masyarakat dapat menyampaikan laporan.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika mengalami kendala layanan,” kata Fither.
Dalam kerangka ini, Ombudsman menjadi salah satu kanal utama pengaduan publik.
Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.
Langkah Antisipasi dan Penegakan Sanksi
Untuk mencegah maladministrasi ASN, Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas.
ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik saat WFH harus dikenakan tindakan sesuai aturan.
Di sisi lain, instansi juga diminta memperkuat sistem evaluasi kinerja secara berkala.
Tak hanya itu, kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan.
Tanpa sistem yang memadai, pengendalian kinerja akan sulit dilakukan.
Ombudsman juga menyatakan akan melakukan langkah konkret dalam pengawasan.
Mulai dari inspeksi mendadak hingga metode mystery shopping untuk menguji kualitas layanan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas ASN.
Dalam konteks tersebut, pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk menutup celah maladministrasi ASN di tengah penerapan WFH.
