Wakil Walikota Bandung Erwin

Status Tersangka Erwin Belum Ditahan, Proses Hukum Masih Berjalan

Bahasa Kita – Status tersangka yang disandang Wakil Wali Kota Bandung nonaktif, Erwin, belum berujung pada penahanan hingga April 2026. Padahal, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan Erwin belum ditahan meski proses hukum terus berjalan.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berada di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Artinya, kasus tersebut belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Status Proses Hukum Masih Berjalan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, memastikan bahwa perkara yang menjerat Erwin masih dalam proses internal kejaksaan. Ia belum memberikan kepastian terkait jadwal penahanan ataupun pelimpahan berkas perkara.

Untuk sementara perkara masih berproses,” kata Alex.

Dalam konteks tersebut, belum adanya pelimpahan perkara menjadi salah satu faktor yang menjelaskan mengapa penahanan belum dilakukan. Secara faktual, proses hukum masih berlangsung pada tahap penyidikan lanjutan.

Di sisi lain, informasi terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya disebut sebagai salah satu syarat administratif penahanan juga belum mendapatkan kejelasan. Pihak kejaksaan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut.

Masih dalam penanganan,” ujar Alex menegaskan.

Upaya Hukum dan Aktivitas Pemerintahan

Sementara proses hukum berjalan, Erwin juga menempuh langkah perlawanan melalui jalur praperadilan. Ia mengajukan tujuh poin permohonan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.

Namun, Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh permohonan tersebut. Putusan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, muncul informasi bahwa Pemerintah Kota Bandung masih mencantumkan nama Erwin dalam sejumlah agenda kegiatan pemerintahan. Salah satunya terlihat dalam kegiatan penanganan stunting di Gedung Sate pada 7 April 2026.

Dalam agenda tersebut, tercantum kode kehadiran untuk Wakil Wali Kota Bandung. Meski demikian, Erwin tidak terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Yang jadi sorotan, meski belum ditahan, aktivitas formal Erwin dalam pemerintahan juga tidak terlihat aktif. Hal ini memperlihatkan posisi yang berada di antara proses hukum dan status jabatan.

Dugaan Peran Bersama dalam Kasus

Dalam perkara ini, Erwin tidak ditetapkan sebagai tersangka seorang diri. Kejaksaan juga menetapkan Rendiana Awangga alias Awang, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, sebagai tersangka.

Keduanya diduga memiliki peran bersama dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.

Skema Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan data yang ada, keduanya diduga meminta paket pekerjaan kepada pejabat terkait. Paket tersebut kemudian dijalankan dengan tujuan menguntungkan pihak yang memiliki afiliasi dengan para tersangka.

Perbuatan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor
  • Pasal 15 UU Tipikor
  • Pasal 55 KUHP

Dalam praktiknya, dugaan ini menempatkan kasus pada ranah penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.