Penipuan Umrah di lubuklinggau

Pasutri Tersangka Penipuan Umrah Lubuklinggau Ditahan

Bahasa Kita – Pasutri Tersangka Penipuan Umrah Lubuklinggau Ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan YA dan JN sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perjalanan umrah gagal berangkat yang menyeret puluhan calon jemaah asal Musi Rawas dan Lubuklinggau.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan dan pengakuan keduanya. Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Penyidik Ungkap Skema Dana Jemaah

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar membenarkan penetapan tersangka terhadap YA dan JN. Menurut polisi, keduanya mengakui tidak dapat memberangkatkan konsumen sesuai jadwal yang dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan, dana setoran jemaah disebut digunakan untuk membiayai keberangkatan kelompok sebelumnya. Pola itu membuat dana baru dipakai menutup kewajiban lama.

Mereka menjalani bisnis itu dengan skema gali lobang tutup lobang,” kata Kurniawan.

Pada tahap terakhir, aliran dana tersebut tidak lagi mampu menutup kebutuhan keberangkatan berikutnya. Polisi menyebut pengakuan tersangka menunjukkan dana yang tersedia telah habis.

bahasa kita
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar

Kasus seperti ini menjadi perhatian karena menyangkut ibadah masyarakat dan melibatkan dana yang dikumpulkan dalam waktu lama.

Sempat Kabur ke Sejumlah Daerah

Setelah keluhan korban bermunculan, kedua tersangka diduga meninggalkan daerah untuk menghindari tagihan dan proses hukum. Polisi menyebut keduanya berpindah ke beberapa kota.

Lokasi yang disebut antara lain Palembang dan Jakarta. Setelah itu, YA dan JN mengontrak di Tangerang, Banten.

Di tempat persembunyian tersebut, keduanya disebut membuka warung makanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyatakan tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

Keduanya sengaja kabur biar tidak ditagih korban dan mangkir dari dua kali panggilan kami,” ujar Kurniawan.

Peran di Perusahaan Travel

Penyidik menjelaskan YA dan JN menjalankan usaha perjalanan umrah melalui Ummi Wisata Travel di Lubuklinggau. Dalam struktur usaha itu, keduanya menjabat sebagai komisaris dan direktur.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan pengalihan dana korban ke investasi lain atau rekening berbeda. Koordinasi dengan pihak perbankan disebut sedang dilakukan.

Status ASN Dinonaktifkan Sementara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Aparatur Sipil Negara keduanya dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kebijakan ini diambil sambil menunggu proses hukum berjalan.

YA diketahui bertugas di Badan Penelitian dan Pengembangan Musi Rawas. Sementara JN bekerja di RSUD dr. Sobirin Musi Rawas.

Benar, keduanya sudah dinonaktifkan sementara sebagai ASN,” kata Sekda Musi Rawas Ali Sadikin.

Selama penonaktifan, keduanya masih menerima gaji sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan lanjutan menunggu putusan pengadilan.

Korban Sempat Terlantar di Jakarta

Kasus ini mencuat setelah unggahan media sosial yang menampilkan puluhan calon jemaah terlantar di Jakarta. Sebanyak 20 orang awalnya dijanjikan terbang ke Jeddah melalui Jakarta sebagai titik transit.

Namun setelah tiba di ibu kota, pihak travel disebut menghilang dan tidak dapat dihubungi. Setelah sekitar 15 hari, sebanyak 12 orang berangkat melalui travel lain dengan biaya tambahan, sementara sisanya pulang ke daerah asal.