Bahasa Kita – Satgas Haji mengungkap sindikat pemberangkatan haji ilegal yang telah beroperasi sebanyak 127 kali sejak 2024. Delapan orang penyalur diduga terlibat dalam praktik tersebut dengan merekrut warga Indonesia menggunakan jalur nonresmi.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni. Ia menyebut para pelaku telah diperiksa pada 18 April 2026 dan saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak tahun 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” ujarnya, Kamis (30/4).
Dalam praktiknya, para pelaku tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka memanfaatkan visa tenaga kerja untuk memberangkatkan calon jemaah ke Arab Saudi.
Modus Sindikat Haji Ilegal yang Terungkap
Sindikat ini menggunakan metode perekrutan masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa prosedur resmi. Para calon jemaah ditawarkan keberangkatan dengan iming-iming proses yang lebih cepat.
Namun, alih-alih menggunakan visa haji, mereka diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja. Skema ini menjadi inti dari praktik ilegal yang dijalankan.
Irhamni menjelaskan bahwa salah satu pelaku berperan sebagai penyedia administrasi. Tugasnya menyiapkan dokumen, termasuk visa, yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam konteks ini, penggunaan jalur nonresmi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi jemaah. Selain melanggar aturan, kondisi di lapangan juga tidak memiliki jaminan perlindungan.
Peran Pelaku dan Proses Penyelidikan
Dari delapan orang yang diperiksa, penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Identitas para pelaku belum diungkap secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.
Yang menjadi sorotan, para pelaku ini dipastikan bukan bagian dari tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya ditangkap aparat di Arab Saudi.
Di sisi lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan atau biro perjalanan yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Perusahaan ataupun yang memberangkatkan ini akan segera kami kejar,” kata Irhamni.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk alur distribusi dan mekanisme perekrutan jemaah.

Pembentukan Satgas Haji dan Upaya Penindakan
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari pembentukan Satgas Haji yang melibatkan Mabes Polri dan Kementerian Haji dan Umrah. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap maraknya praktik haji ilegal.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pada April 2026.
Satgas Haji memiliki tugas utama melakukan sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan hukum terhadap praktik ilegal. Fokusnya adalah melindungi calon jemaah dari penipuan dan pelanggaran prosedur.
Dalam praktiknya, upaya ini juga mencakup pengawasan terhadap jalur keberangkatan serta edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur resmi.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
