bpjs kesehatanbpjs kesehatan

Bahasa Kita – BPJS Kesehatan kembali menjelaskan daftar pelayanan medis dan jenis penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Penjelasan ini disampaikan agar peserta memahami batas manfaat layanan kesehatan yang diberikan melalui skema asuransi sosial pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan aturan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52. Dalam regulasi itu terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan.

Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky Anugerah, Rabu (6/5/2026).

Yang jadi perhatian, pengecualian ini tidak hanya mencakup layanan estetika atau kosmetik. Sejumlah kondisi lain seperti pengobatan alternatif tanpa bukti medis, layanan di luar negeri, hingga gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol juga tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat berbagai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, pembatasan ini dibuat untuk memastikan layanan JKN tetap fokus pada kebutuhan medis dasar dan pelayanan prioritas.

NoJenis Pelayanan Kesehatan
1Pelayanan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2Fasilitas kesehatan tidak bekerja sama kecuali kondisi darurat
3Kecelakaan kerja yang telah dijamin program JKK
4Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin sesuai ketentuan
5Pelayanan kesehatan di luar negeri
6Pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik
7Pelayanan mengatasi infertilitas atau mandul
8Perawatan meratakan gigi atau ortodonsi
9Gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol
10Sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi membahayakan
11Pengobatan alternatif tanpa bukti klinis yang efektif
12Tindakan eksperimen, alat kontrasepsi, dan kosmetik
13Perbekalan kesehatan rumah tangga
14Pelayanan akibat bencana, wabah, dan tanggap darurat
15Kejadian yang sebenarnya dapat dicegah
16Kegiatan bakti sosial
17Akibat tindak pidana seperti penganiayaan dan terorisme
18Pelayanan berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
19Pelayanan tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan
20Pelayanan yang telah dijamin program lain
21Pelayanan kesehatan lain sesuai regulasi yang berlaku
Rizzky Anugerah
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Lewat JKN Mobile

Di sisi lain, masyarakat tetap dapat mengakses perlindungan kesehatan melalui pendaftaran daring menggunakan aplikasi JKN Mobile. Proses ini dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Calon peserta wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebelum melakukan registrasi. Selain itu, peserta juga diminta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP sesuai domisili.

Tahapan Aktivasi Peserta Baru BPJS Kesehatan

Setelah seluruh data diverifikasi melalui alamat surel aktif, peserta akan memperoleh nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.

Begitu pembayaran berhasil dilakukan, kartu digital BPJS Kesehatan langsung tersedia di aplikasi JKN Mobile. Kartu tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi layanan medis melalui perangkat gawai masing-masing.

Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pemahaman peserta terhadap layanan yang dijamin maupun yang dikecualikan agar proses penggunaan fasilitas kesehatan tidak menimbulkan kendala administrasi.