Bahasa Kita – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan perpajakan yang dapat mengganggu aktivitas dunia usaha. Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya berbagai sorotan terhadap arah kebijakan pajak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Purbaya, pemerintah justru ingin menjaga iklim investasi agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap bergerak positif.
“Jadi gini, pada dasarnya ya pajak, enggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun merancang kebijakan perpajakan. Terlebih, isu perpajakan kerap memicu reaksi cepat dari pelaku usaha dan investor.
Purbaya Soroti Noise Kebijakan Pajak
Purbaya menilai berbagai kegaduhan atau noise terkait kebijakan perpajakan belakangan perlu dihentikan. Menurutnya, kondisi itu dapat memengaruhi persepsi dunia usaha terhadap stabilitas kebijakan fiskal nasional.
Dalam praktiknya, pemerintah ingin memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan pajak benar-benar terukur sebelum diumumkan ke publik. Langkah itu dilakukan agar tidak muncul interpretasi berbeda di kalangan pelaku pasar.
Yang jadi sorotan, Purbaya menegaskan pengumuman kebijakan baru nantinya hanya disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Artinya, tidak semua informasi perpajakan akan dipublikasikan secara mandiri oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pengendalian komunikasi fiskal pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan pesan yang keluar tetap konsisten dan tidak memunculkan ketidakpastian baru.
Setiap Kebijakan Pajak Akan Diperiksa Ketat
Tak hanya itu, Purbaya juga memastikan seluruh kebijakan perpajakan wajib melalui proses pemeriksaan lebih ketat sebelum dipublikasikan secara resmi. Pemeriksaan tersebut akan melibatkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal atau DJSEF.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar setiap kebijakan memiliki pertimbangan ekonomi yang matang. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
“Nanti kalau setiap publikasi di homepagnya pajak, akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, sebelum dipublis,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah tampak ingin memperkuat koordinasi internal sebelum kebijakan diumumkan ke publik. Hal ini terlihat dari penegasan bahwa proses publikasi tidak lagi dilakukan secara terpisah antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan.
Yang kerap luput diperhatikan, kepastian arah komunikasi fiskal menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha dalam membaca risiko investasi. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga agar kebijakan perpajakan tidak menimbulkan gejolak baru di sektor bisnis maupun pasar.
