Bahasa Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap istri Maidi, Yuni Setyawati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik penyidik KPK.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M atau Maidi,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Yang jadi sorotan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Januari 2026.
KPK Periksa Istri Maidi soal Kepemilikan Aset
Dalam praktiknya, Yuni Setyawati menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan ketika penyidik terus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi di Pemerintah Kota Madiun.
Di sisi lain, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Madiun, Suwarno.
Namun pada kenyataannya, Suwarno tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan melacak dugaan aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Kasus Maidi Berawal dari OTT KPK di Madiun
Kasus yang menjerat Maidi bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026.
Saat itu, KPK menduga terjadi praktik penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tak berhenti di situ, OTT tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Sehari setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Yang kerap luput diperhatikan, kasus dugaan korupsi berbasis proyek daerah biasanya tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang, tetapi juga penelusuran aset dan aliran dana.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak keluarga dan pejabat terkait menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.
KPK Lanjutkan Penelusuran Dugaan Korupsi Pemerintah Kota Madiun
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK masih terus mendalami berbagai keterangan saksi untuk memperkuat alat bukti perkara.
Pada sisi yang sama, penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Artinya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun masih terus berjalan dan berkembang.
Yang menarik, fokus penyidik kini tidak hanya pada dugaan penerimaan imbalan proyek, tetapi juga kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
