Bupati Gowa Sitti Husniah TalenrangLaporan Bareskrim Bupati Gowa terkait dugaan pencemaran nama baik menyeret dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa, termasuk seorang wartawan.

Laporan Bareskrim Bupati Gowa menjadi langkah hukum yang ditempuh Sitti Husniah Talenrang setelah menilai kesaksian dua saksi dalam sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa mencemarkan nama baik dan tidak sesuai fakta.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Langkah tersebut ia tempuh setelah menilai kesaksian keduanya telah mencemarkan nama baik serta mengandung dugaan keterangan palsu.

Laporan itu diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 3 Juli 2026. Dua orang yang dilaporkan ialah Agus Harahap selaku Kepala Dinas Perhubungan Gowa dan Zaenal Abidin yang berprofesi sebagai wartawan.

Menurut Husniah, kesaksian kedua saksi tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi ke Bareskrim

Husniah menegaskan laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu. Ia menyebut laporan itu telah dilengkapi sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik.

Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” katanya.

Namun, Husniah belum bersedia menjelaskan secara rinci bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia hanya memastikan seluruh dokumen pendukung sudah disiapkan.

Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” ujarnya.

Alasan Menempuh Jalur Hukum

Menurut Husniah, langkah tersebut bukan semata menyangkut kepentingan pribadi. Ia menilai nama baik pemerintah daerah dan martabat kepala daerah juga perlu dijaga.

Selain itu, ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sehingga polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Dalam konteks tersebut, Husniah kembali menegaskan dirinya menghormati fungsi pengawasan DPRD. Meski begitu, ia menilai pembahasan Pansus Hak Angket tidak semestinya memasuki ranah pribadi.

Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujarnya.

Respons Zaenal Abidin dan Sikap Agus Harahap

Sementara itu, Zaenal Abidin menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan.

Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.

Zaenal juga membantah pernah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video yang menjadi pembahasan merupakan Bupati Gowa. Menurutnya, informasi yang ia sampaikan mengacu pada materi yang dipaparkan dalam persidangan.

Di sisi lain, Agus Harahap belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi mengenai laporan tersebut.

Sorotan terhadap Sidang Pansus Hak Angket

Sebelumnya, Husniah telah menyampaikan keberatannya terhadap pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menurutnya telah memasuki wilayah privasi.

Ia juga membantah sejumlah kesaksian yang muncul dalam persidangan. Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati.

Tak hanya itu, Husniah turut menyoroti kehadiran jurnalis sebagai saksi dalam sidang Pansus. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap profesi wartawan dan kode etik jurnalistik.

Karena itu, ia mempertanyakan aspek legalitas keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang hak angket. Pada saat yang sama, Husniah menegaskan dirinya siap menghadapi setiap proses hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.