Purbaya Danau TobaMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang aduan debottlenecking

Bahasa Kita – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui anggaran riset sebesar Rp200 juta untuk mengkaji ulang kapasitas produksi budidaya ikan di Danau Toba. Keputusan itu diambil setelah PT Aqua Farm Nusantara mengadukan ketidaksesuaian aturan kuota produksi dengan izin usaha yang dimiliki perusahaan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang aduan debottlenecking investasi di Jakarta, Selasa. Dalam forum itu, Aqua Farm menilai pembatasan produksi ikan tilapia di Danau Toba tidak lagi sesuai dengan kondisi terbaru dan berpotensi memengaruhi investasi.

Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara, Tri D Saputra, menjelaskan perusahaan saat ini memiliki kapasitas produksi antara 26 ribu hingga 30 ribu ton per tahun. Sementara itu, izin produksi yang dimiliki mencapai 34.314 ton per tahun.

Kita memiliki kapasitas produksi 26.000 sampai 30.000 ton per tahun, dengan kapasitas ataupun perizinan sekitar 34.314 ton per tahun,” kata Tri.

Perpres Danau Toba Dinilai Sudah Tidak Relevan

Persoalan utama muncul karena Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 membatasi produksi budidaya ikan keramba jaring apung di Danau Toba maksimal 10 ribu ton per tahun.

Menurut Tri, aturan tersebut disusun untuk periode 2021 hingga 2024 sehingga perlu ditinjau ulang berdasarkan kajian teknis terbaru.

Yang menarik, sejumlah penelitian sebelumnya justru menunjukkan daya dukung Danau Toba untuk budidaya ikan dapat melampaui angka yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Selain itu, terdapat perubahan status trofik Danau Toba berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2017, Danau Toba ditetapkan berstatus oligotropik.

Namun pada 2023, status itu berubah menjadi mesotrofik ketika produksi budidaya ikan disebut telah melampaui 60 ribu ton per tahun.

Dalam konteks tersebut, Aqua Farm menilai pembatasan produksi 10 ribu ton per tahun tidak sejalan dengan kondisi aktual di lapangan.

Ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Farm memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton,” ujar Tri.

Produksi Tilapia Dinilai Penting untuk Hilirisasi Nasional

Tri menegaskan perusahaan telah beroperasi di Danau Toba sejak 1998. Artinya, kegiatan usaha sudah berjalan lebih dulu sebelum Perpres diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, ketidakpastian regulasi berpotensi memengaruhi rencana investasi di sektor budidaya ikan tilapia.

Tak hanya itu, ikan tilapia telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 komoditas prioritas hilirisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Dengan kata lain, pembatasan kapasitas produksi dinilai dapat berdampak terhadap agenda hilirisasi nasional yang sedang didorong pemerintah.

Artinya kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut, dan ini yang menjadi concern kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi ke depannya,” lanjut Tri.

Purbaya Dorong Kajian Ulang Kapasitas Danau Toba

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa meminta dilakukan pengkajian ulang terhadap daya dukung dan daya tampung budidaya ikan di Danau Toba.

Riset itu nantinya akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.

Sementara itu, pendanaan penelitian akan berasal dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.

Purbaya menjelaskan dana riset BRIN sebenarnya masih cukup besar sehingga pengajuan anggaran Rp200 juta dinilai tidak menjadi persoalan.

LPDP diacc. Saya tadi ketemu direktur LPDP, direktur LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai,” kata Purbaya.

Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam membahas kemungkinan revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2021 terkait kapasitas budidaya ikan di Danau Toba.