Bahasa Kita – Kebijakan pemerintah memangkas potongan platform OJOL menjadi maksimal 8 persen disambut positif banyak pengemudi. Namun di balik euforia tersebut, sejumlah risiko baru dinilai mulai mengintai ekosistem transportasi digital di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 setelah sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026.
Sebelumnya, potongan aplikator berada di angka 20 persen. Kini, platform hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal 8 persen dari transaksi pengemudi.
Yang menarik, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja ekonomi digital yang selama ini menggantungkan penghasilan utama dari layanan ojek online.
Namun pada praktiknya, ekonomi gig seperti OJOL sejak awal dibangun dengan konsep fleksibilitas kerja, bukan hubungan kerja formal.
Model Bisnis OJOL Dinilai Hadapi Tekanan Baru
Dalam konteks tersebut, pemangkasan komisi dinilai bisa memengaruhi keseimbangan bisnis platform digital.
Layanan ride-hailing selama ini disebut menghadapi tekanan profitabilitas akibat tarif murah dan biaya operasional teknologi yang besar.
Biaya server, pengembangan aplikasi, sistem keamanan transaksi, algoritma pencocokan, layanan pelanggan hingga teknologi anti-fraud disebut membutuhkan dana besar untuk terus berjalan.
Di sisi lain, banyak platform OJOL disebut belum benar-benar mencapai titik impas sejak pertama kali beroperasi di Indonesia.
“Dalam ekonomi digital, biaya tidak pernah benar-benar hilang. Hanya berpindah tempat,” demikian isi analisis dalam data tersebut.
Yang kerap luput diperhatikan, komponen potongan 20 persen sebelumnya tidak seluruhnya menjadi keuntungan aplikator.
Berdasarkan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, komisi tersebut terdiri dari 15 persen potongan aplikator dan 5 persen biaya dukungan kesejahteraan pengemudi.
Biaya dukungan itu digunakan untuk asuransi tambahan, fasilitas layanan mitra, pusat informasi hingga bantuan operasional.
Namun setelah komisi dipangkas menjadi 8 persen, nasib skema dukungan kesejahteraan tersebut belum memiliki kejelasan.
Potensi Dampak ke Konsumen dan Pengemudi
Meski pengemudi berpotensi memperoleh pendapatan lebih besar dalam jangka pendek, penyesuaian lain dinilai bisa muncul di sisi layanan.
Dalam bahasa sederhananya, platform kemungkinan akan mencari sumber keseimbangan baru agar operasional tetap berjalan.
Salah satunya melalui pengurangan promo, cashback, atau penghentian layanan murah.
“Tarif bisa naik, promo berkurang, layanan murah dihapus, atau investasi teknologi diperlambat,” tulis analisis tersebut.
Di waktu yang sama, konsumen berpotensi menghadapi biaya perjalanan lebih mahal.
Sementara itu, pengemudi juga disebut tetap menghadapi tantangan lain seperti order yang tidak stabil dan meningkatnya persaingan antar-driver.
Yang jadi sorotan, meningkatnya bagian komisi pengemudi dikhawatirkan memicu oversupply tenaga kerja baru di sektor OJOL.
Akibatnya, kompetisi mendapatkan order dinilai bisa semakin ketat.
Tak berhenti di situ, bonus pengemudi disebut berpotensi dikurangi dan algoritma aplikasi bisa semakin ketat demi menjaga efisiensi platform.
Ekonomi Gig Dinilai Tak Bisa Gantikan Kerja Formal
Data tersebut juga menyoroti posisi ekonomi gig yang dianggap tidak dapat sepenuhnya menggantikan pekerjaan formal.
Sejak awal, ekonomi gig disebut dirancang sebagai sumber pendapatan fleksibel, bukan fondasi utama ketahanan ekonomi keluarga.
Karena itu, negara dinilai tetap perlu hadir memberikan perlindungan kepada pekerja platform digital.
Beberapa langkah yang dianggap penting antara lain jaminan sosial dasar, transparansi algoritma, dan perlindungan terhadap suspend sepihak.
Namun di sisi lain, regulasi juga diminta tidak terlalu kaku agar tidak mematikan inovasi dan keberlanjutan ekosistem digital.
“Regulasi harus dirumuskan secara rasional dan teknokratis agar tidak terulang pada sektor ekonomi gig lainnya seperti e-commerce atau logistik,” tulis analisis tersebut.
