Bahasa Kita – Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Digital yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen berkendara langsung melalui aplikasi Digital Korlantas. Inovasi tersebut resmi diperkenalkan dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Melalui layanan ini, pengguna tidak lagi harus selalu membawa kartu SIM fisik karena data surat izin mengemudi dapat diakses secara digital melalui perangkat ponsel.
Wakapolri Dedi Prasetyo mengatakan SIM Digital merupakan bagian dari pengembangan sistem pelayanan Signal yang saat ini terus diintegrasikan oleh Korlantas Polri.
“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dalam sudut pandang pelayanan publik, digitalisasi tersebut dinilai menjadi langkah baru dalam mempermudah akses administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat.
SIM Digital Dilengkapi Sistem Keamanan Khusus
Korlantas Polri menyebut SIM Digital telah dilengkapi teknologi keamanan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.
Yang kerap luput diperhatikan, dokumen digital tersebut menggunakan barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik.
Dengan sistem tersebut, tampilan SIM Digital tidak dapat di-screenshot ataupun dipindahtangankan ke perangkat lain.
Dalam praktiknya, langkah tersebut dirancang untuk menjaga keamanan identitas pengguna sekaligus memastikan proses verifikasi berjalan lebih akurat saat pemeriksaan lalu lintas dilakukan.
Tak hanya itu, sistem SIM Digital juga telah memperoleh sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pengguna menjadi perhatian utama dalam pengembangan layanan berbasis digital tersebut.
Korlantas Polri Perkenalkan Drone Tilang Elektronik
Selain meluncurkan SIM Digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan ETLE drone mobile atau drone tilang elektronik.
Teknologi ini memungkinkan penindakan lalu lintas dilakukan lebih fleksibel di berbagai titik jalan tanpa bergantung pada kamera statis seperti sebelumnya.
Menurut Dedi Prasetyo, drone tersebut juga dilengkapi teknologi pengenalan wajah untuk mengurangi potensi kesalahan identifikasi pelanggar.
“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” katanya.
Yang jadi sorotan, penggunaan drone tilang elektronik memperlihatkan arah baru digitalisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Digitalisasi Jadi Fokus Rakernis Polantas 2026
Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”.
Dalam konteks tersebut, pengembangan SIM Digital dan ETLE drone mobile menjadi bagian dari strategi transformasi pelayanan lalu lintas berbasis teknologi.
Secara garis besar, Korlantas Polri saat ini mulai memperluas integrasi layanan digital agar proses administrasi kendaraan dan penegakan hukum menjadi lebih praktis dan efisien.
Di sisi lain, kehadiran aplikasi Digital Korlantas juga memperlihatkan upaya Polri menyesuaikan pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi digital.
