Bahasa Kita – Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan terobosan baru berupa SIM Digital yang dapat ditampilkan langsung melalui ponsel.
Dengan sistem tersebut, pengendara nantinya tidak harus selalu menunjukkan kartu SIM fisik saat pemeriksaan di jalan.
SIM Digital akan terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri.
Format digital itu dilengkapi barcode khusus yang dapat diverifikasi petugas secara real-time.
SIM Digital Gunakan Barcode Dinamis
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM Digital memiliki barcode terenkripsi yang bersifat dinamis.
Barcode tersebut berubah otomatis setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan data.
Dalam praktiknya, pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas Polri saat ada pemeriksaan.
Petugas kemudian akan memindai barcode menggunakan perangkat khusus.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo.
Ia menjelaskan data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, serta masa berlaku.
Tak hanya itu, aplikasi juga menyediakan QR code untuk proses verifikasi di lapangan.
Dalam hitungan detik, data kepemilikan SIM akan muncul secara otomatis setelah dipindai.
Hal krusialnya, sistem tersebut memungkinkan pengecekan berlangsung lebih cepat dan praktis.
SIM Digital Disebut Lebih Aman dan Sulit Dipalsukan

Menurut Korlantas Polri, Aplikasi ini memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibanding kartu biasa.
Sistem tersebut telah memiliki sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
Yang menarik, SIM Digital tidak bisa dipindai melalui tangkapan layar atau screenshot. juga tidak dapat dipindahtangankan kepada pengguna lain.
Dalam konteks tersebut, barcode dinamis menjadi salah satu pengaman utama untuk mencegah penyalahgunaan.
Petugas kepolisian juga dapat langsung memverifikasi keaslian data melalui aplikasi pemindai khusus.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik,” jelas Wibowo.
Ia menilai sistem digital dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pemeriksaan kendaraan di lapangan.
Di sisi lain, penggunaan server pusat dinilai mampu meminimalkan potensi pemalsuan dokumen.
SIM Fisik Masih Tetap Dibawa Sementara Waktu
Meski SIM Digital mulai disiapkan, Korlantas Polri belum menghapus penggunaan kartu fisik.
Saat ini, sistem masih berada dalam tahap awal pengembangan.
Korlantas juga masih menunggu kesiapan infrastruktur dan regulasi di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, masyarakat tetap diminta membawa fisiknya sebagai cadangan.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan,” kata Wibowo.
Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan nya akan dilakukan bertahap mengikuti kesiapan sistem nasional.
Yang kerap luput diperhatikan, SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Artinya, Nantinya dapat digunakan secara resmi dalam proses pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
