Bahasa Kita – BPOM mengungkap risiko serius dari peredaran produk herbal ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat berbahaya. Selama pengawasan Maret 2026, BPOM menemukan 22 merek Obat Bahan Alam dengan kandungan zat kimia tertentu yang dapat memicu gangguan kesehatan berat.
Temuan tersebut terdiri dari produk stamina pria, obat pegal linu, penggemuk badan, hingga produk pereda gatal. Sebagian produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar resmi, sementara sisanya tidak memiliki izin edar dan bahkan menggunakan nomor palsu pada kemasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penggunaan bahan kimia obat pada produk herbal sangat berisiko karena dosis kandungan di dalamnya tidak diketahui secara pasti.
Produk Herbal Ilegal Berisiko Ganggu Organ Tubuh
BPOM menjelaskan produk herbal ilegal yang ditemukan mengandung berbagai zat kimia obat yang seharusnya digunakan dengan pengawasan tenaga kesehatan.
Pada produk stamina pria, BPOM menemukan kandungan sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Dalam bahasa sederhananya, bahan tersebut biasa digunakan untuk pengobatan tertentu dan memiliki efek kuat terhadap tubuh pengguna.
Yang kerap luput diperhatikan, penggunaan sildenafil dan tadalafil tanpa pengawasan dokter dapat memicu gangguan jantung hingga stroke.
“Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM. Sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujar Taruna Ikrar.
Di sisi lain, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, kafein, dan parasetamol.
Menurut BPOM, penggunaan bahan tersebut dalam jangka panjang berpotensi merusak organ tubuh, terutama ginjal dan lambung.
Imbasnya, konsumen bisa mengalami perdarahan lambung hingga efek moon face akibat penggunaan steroid yang tidak terkendali.

Produk Tanpa Izin Edar Gunakan Nomor Palsu
Secara faktual, dari 22 produk yang ditemukan, sebanyak 12 produk tidak memiliki Nomor Izin Edar resmi BPOM.
Namun pada kenyataannya, beberapa produk mencantumkan nomor izin palsu di kemasan untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk tersebut legal.
Dalam konteks tersebut, BPOM menilai praktik pemalsuan nomor izin edar menjadi ancaman serius karena dapat menipu konsumen.
Tak hanya itu, masyarakat sering kesulitan membedakan produk legal dan ilegal jika hanya melihat tampilan kemasan luar.
Sementara itu, satu produk penggemuk badan ditemukan mengandung siproheptadin tanpa pengawasan medis. Selain itu, terdapat dua produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, serta parasetamol.
BPOM Perkuat Pengawasan Produk Herbal
Tak berhenti di situ, BPOM juga menerima laporan dari luar negeri melalui sistem ‘Post-Marketing Alert System’ terkait produk suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat.
Sebanyak dua produk tanpa izin edar BPOM ditemukan beredar di Thailand selama periode pengawasan Maret 2026.
Yang jadi sorotan, peredaran produk herbal ilegal kini tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan distribusi lintas negara.
BPOM meminta masyarakat segera melapor jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” kata Taruna.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 maupun media sosial resmi BPOM.
