Bahasa Kita – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terhadap Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal terkait dugaan penyekapan yang dilaporkan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.
Laporan tersebut kini mulai diproses kepolisian melalui tahapan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat yang masuk.
“Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro, Sabtu (23/5).
Laporan Ilma telah teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan terhadap Hercules
Dalam praktiknya, proses penyelidikan akan dimulai dengan meminta klarifikasi dari pihak pelapor.
Selain itu, polisi juga akan menganalisis barang bukti yang diajukan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Budi Hermanto menjelaskan setelah tahapan tersebut selesai, penyidik juga akan meminta keterangan dari Hercules selaku pihak terlapor.
“Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan. Nah, sama nanti akan dilakukan,” ujarnya.
Yang jadi sorotan, polisi menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, penyidik nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

GRIB Jaya Persilakan Proses Hukum Berjalan
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya Marcel Gual mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan terhadap Hercules.
Menurut Marcel, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Silakan (lapor), ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” kata Marcel saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
Namun demikian, Marcel menilai sejumlah tuduhan yang disampaikan pihak Ahmad Bahar tidak sesuai fakta.
Ia menyebut narasi mengenai penculikan maupun penodongan hanya menggiring opini publik.
“Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Marcel juga menyebut pihaknya menilai justru ada tindakan yang dianggap merendahkan martabat Ketua Umum GRIB Jaya.
“Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami,” lanjutnya.
Kasus Sempat Dimediasi dan Berakhir Damai
Kasus ini bermula ketika rumah penulis Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis, Depok, didatangi sejumlah anggota ormas pada Minggu (17/5) malam.
Anak Ahmad Bahar juga disebut sempat disandera dalam peristiwa tersebut.
Namun pada akhirnya, persoalan tersebut sempat dimediasi pihak kepolisian di Polres Metro Depok dan berujung damai.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan polisi datang setelah menerima pengaduan masyarakat melalui layanan 110.
“Pada hari itu melaksanakan pengecekan pengaduan warga lewat 110 di mana rumah Bapak Ahmad Bahar yang didatangi,” ujar Made dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Setelah polisi tiba di lokasi, sejumlah pihak kemudian melakukan musyawarah dan klarifikasi bersama.
“Sudah dibuat surat kesepakatan pernyataan bersama untuk berdamai di Polres Metro Depok,” sambung Made.
Meski sempat ada kesepakatan damai, laporan terhadap Hercules kini tetap diproses oleh Polda Metro Jaya melalui tahap penyelidikan awal.
