Bahasa Kita – Pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bandung dipastikan akan diawasi lebih ketat untuk mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru. Pemerintah Kota Bandung bahkan membuka ruang pengawasan langsung dari masyarakat agar seluruh tahapan berjalan transparan dan adil.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas. Surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh panitia, sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan selama proses penerimaan berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan karena proses penerimaan siswa menyangkut hak pendidikan anak.
“Pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Asep.
SPMB 2026 Bandung Fokus Cegah Praktik Suap Sekolah
Pemkot Bandung secara tegas melarang seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB menerima maupun memberikan suap, pungli, dan gratifikasi. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang sekolah negeri di Kota Bandung.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa uang, barang, fasilitas, hingga bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru termasuk tindakan terlarang.
Asep menegaskan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, praktik pungli dalam penerimaan siswa tidak hanya dianggap pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung proses hukum.
“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Yang patut dicatat, pengawasan tidak hanya menyasar internal sekolah. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran calo yang menjanjikan kursi sekolah tertentu.
Warga Bandung Diminta Tidak Percaya Calo SPMB
Dinas Pendidikan Kota Bandung meminta masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa membantu memasukkan siswa ke sekolah favorit dengan syarat pembayaran tertentu.
Menurut Asep, praktik seperti itu merupakan bentuk pungli yang merusak integritas pendidikan sejak awal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Pemkot Bandung menilai pendidikan karakter anak harus dimulai sejak proses penerimaan sekolah. Karena itu, segala bentuk praktik suap dan gratifikasi harus dicegah bersama.
“Hindari hal itu karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.
Kanal Pengaduan SPMB 2026 Disiapkan
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga membuka jalur pelaporan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungli atau penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Langkah ini diambil agar setiap dugaan pelanggaran bisa segera dicek dan diselesaikan.
Selain itu, pemerintah juga melarang segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, dan tenaga pendidik.
Asep berharap komunikasi antara warga dan pemerintah daerah terus berjalan baik selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
