Bahasa Kita – Polres Bantul menyiapkan pengamanan ketat untuk malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Sebanyak 884 personel diterjunkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pengamanan dilakukan mulai dari malam takbiran hingga pelaksanaan lomba takbir keliling di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Polisi juga menerapkan sejumlah aturan ketat untuk mencegah gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan personel akan ditempatkan di berbagai titik strategis dan pusat keramaian masyarakat.
“Untuk pengamanan malam takbiran hingga rangkaian lomba takbir keliling Idul Adha, Polres Bantul menerjunkan sebanyak 884 personel,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.
Malam Takbiran di Bantul Diimbau Digelar di Masjid
Polres Bantul mengimbau masyarakat lebih mengutamakan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala sekitar tempat tinggal. Menurut Bayu, langkah tersebut lebih aman dan membantu menjaga ketertiban umum.
Dalam praktiknya, malam takbiran di tempat ibadah dinilai dapat mengurangi potensi kerumunan kendaraan di jalan raya. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga dianggap lebih khusyuk bagi masyarakat.
“Kami mengimbau dan menyarankan masyarakat untuk merayakan malam takbiran di masjid atau musala setempat secara khusyuk,” ujarnya.
Namun pada kenyataannya, polisi tetap mengizinkan kegiatan takbir keliling maupun lomba takbir selama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Yang jadi sorotan, Polres Bantul memberikan batasan waktu ketat terhadap seluruh kegiatan takbir keliling. Peserta wajib membubarkan diri paling lambat pukul 23.00 WIB.
“Jika mengadakan takbir keliling, kegiatan dibatasi secara ketat dan wajib membubarkan diri serta selesai selambat-lambatnya pada pukul 23.00 WIB,” tegas Bayu.
Polres Bantul Terapkan Aturan Ketat Takbir Keliling
Selain pembatasan waktu, kepolisian juga mengatur rute dan wilayah pelaksanaan takbir keliling. Dalam konteks tersebut, peserta hanya diperbolehkan berkeliling di wilayah kapanewon atau kecamatan masing-masing.
Peserta dilarang melintas antar-kecamatan selama pelaksanaan malam takbiran berlangsung. Tak hanya itu, polisi juga melarang peserta memasuki jalan protokol.
Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi pusat Kabupaten Bantul termasuk kawasan yang tidak boleh dilintasi peserta takbir keliling. Menurut polisi, aturan tersebut diterapkan untuk menghindari kemacetan dan kepadatan kendaraan.
Di waktu yang sama, kepolisian juga mengingatkan pentingnya tertib lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Kendaraan yang digunakan peserta wajib memenuhi aturan keselamatan.
- Dilarang menggunakan knalpot brong.
- Dilarang melakukan konvoi ugal-ugalan.
- Dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
Menurut Bayu, penggunaan kendaraan bak terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya.
Polisi Larang Sajam dan Petasan Saat Malam Takbiran
Polres Bantul juga melarang masyarakat membawa senjata tajam, minuman keras, maupun petasan selama malam takbiran berlangsung. Dalam sudut pandang ini, barang-barang tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan membahayakan masyarakat.
“Masyarakat dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta menyalakan petasan atau kembang api,” kata Bayu.
Menurutnya, petasan dan kembang api dapat meningkatkan risiko kebakaran serta memicu gangguan keamanan di tengah keramaian masyarakat.
Tak berhenti di situ, panitia atau pengurus kampung yang menggelar takbir keliling juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Warga diwajibkan melapor ke Polsek sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam kerangka itu, koordinasi dianggap penting agar pengamanan malam takbiran berjalan lebih tertib dan terorganisasi di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
