Bahasa Kita – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan tambahan libur Idul Adha 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah setempat. Tambahan hari libur tersebut berlaku pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengenai penetapan hari yang diliburkan setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tanggal 6 Mei 2026 tentang Penetapan Hari Yang Diliburkan Setelah Idul Adha 1447 Hijriah di Aceh.
Dalam konteks tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mendapatkan tambahan waktu libur selama satu hari setelah perayaan Idul Adha.
Libur Idul Adha ASN Diganti Hari Kerja Sabtu
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga menetapkan hari kerja pengganti atas tambahan libur tersebut. Hari kerja pengganti dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Yang menarik, pelaksanaan kerja pada hari pengganti dilakukan menggunakan sistem Work From Anywhere atau WFA. Artinya, ASN tetap menjalankan tugas tanpa harus bekerja langsung dari kantor.
Dalam praktiknya, sistem WFA diterapkan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan meski ada penyesuaian hari kerja. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan aktivitas ASN setelah libur Idul Adha.
Tak hanya itu, pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan instansi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menilai pengawasan penting agar kinerja harian ASN tetap berjalan optimal selama penerapan WFA berlangsung.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Idul Adha
Meski ada tambahan hari libur, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta tetap beroperasi. Dalam realitas di lapangan, sejumlah layanan publik dinilai tetap harus berjalan karena berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, pemerintah daerah meminta masing-masing unit kerja mengatur penugasan pegawai maupun sistem piket. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu selama masa libur Idul Adha.
Yang jadi sorotan, kebijakan ini tidak berlaku dengan sistem kosong total pada seluruh kantor pemerintahan. Namun pada kenyataannya, layanan penting tetap wajib disiapkan oleh masing-masing instansi.

Dengan kata lain, pengaturan kerja dilakukan secara fleksibel menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik di lapangan.
Pimpinan Instansi Diminta Awasi Kinerja ASN
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga meminta seluruh pimpinan instansi melakukan pengendalian terhadap aktivitas kerja pegawai selama penerapan WFA.
Dalam sudut pandang ini, pengawasan dianggap penting agar sistem kerja jarak jauh tetap berjalan efektif. Di waktu yang sama, pemerintah daerah ingin memastikan disiplin ASN tetap terjaga.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Redelong pada Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Pada praktiknya, kebijakan tambahan libur Idul Adha ini menjadi bagian dari pengaturan hari besar keagamaan di wilayah Aceh. Imbasnya, pemerintah daerah melakukan penyesuaian jadwal kerja agar pelayanan publik tetap berlangsung normal.
Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh ASN diminta melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran pemerintah daerah.
Tambahan Libur Idul Adha Sesuai Keputusan Pemerintah Aceh
Penetapan tambahan libur Idul Adha di Bener Meriah mengacu pada keputusan resmi Pemerintah Aceh. Hal ini terlihat dari dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan surat edaran tersebut.
Secara garis besar, kebijakan itu bertujuan mendukung pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sekaligus menyesuaikan aktivitas pemerintahan daerah selama masa libur keagamaan berlangsung.
