pengadilan militer Sertu RizaPengadilan Militer Tinggi Perkuat Vonis Sertu Riza 10 Bulan

Bahasa Kita – Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat hukuman anggota TNI Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar SMP berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia. Dalam putusan banding itu, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025. Majelis hakim memutus perkara itu dalam sidang musyawarah pada 22 Januari 2026.

Majelis hakim dipimpin Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.

Dalam amar putusan disebutkan majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian isi putusan tersebut.

Pengadilan Militer Tinggi Tolak Perubahan Hukuman

Putusan banding itu membuat hukuman Sertu Riza tidak berubah. Sebelumnya, terdakwa telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan kematian orang lain.

Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana tersebut.

Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ziky saat sidang putusan.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik.

Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp12,7 juta.

Ziky Suryadi
Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi

Tuntutan Oditur Lebih Berat

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, oditur meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan itu diajukan karena terdakwa dinilai melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaan, Sertu Riza dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, hakim tingkat pertama tetap memutus hukuman lebih rendah dari tuntutan oditur.

Banding Diberikan Sejak Putusan Awal

Usai sidang putusan tingkat pertama, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum.

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan banding.

Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan jika terdakwa tidak mengambil sikap hingga hari kedelapan, maka dianggap menerima putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan korban anak di bawah umur.

Yang jadi sorotan, putusan banding akhirnya tetap mempertahankan hukuman awal tanpa perubahan pidana terhadap terdakwa.