Taat Pajak Kendaraan kudusPajak Kendaraan di Kudus Menunggak Rp97,87 Miliar

Bahasa Kita – Pemerintah terus mengejar wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan.

Salah satu daerah dengan tunggakan besar berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan siap membantu proses penagihan piutang pajak kendaraan sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Nilai tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut mencapai Rp97,87 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan penagihan akan dilakukan bersama pihak Samsat dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah atau UPPD Kudus.

Nantinya, kami siap melakukan penagihan bareng-bareng, dengan pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat maupun UPPD Kudus,” kata Eko di Kudus, Senin 1 Juni 2026.

Pajak Kendaraan Menunggak Didominasi Sepeda Motor

Data tunggakan pajak kendaraan di Kudus berasal dari laporan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap jumlah kendaraan yang belum membayar pajak di wilayah eks-Keresidenan Pati.

Untuk Kabupaten Kudus, tercatat ada 129.898 objek pajak kendaraan yang menunggak.

Yang jadi sorotan, mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua.

Jumlah kendaraan roda dua yang menunggak mencapai 114.474 unit.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang belum melunasi pajak tercatat sebanyak 15.898 unit.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah mengaku perlu melakukan pendataan ulang terhadap kendaraan tersebut.

Pasalnya, tidak semua kendaraan dipastikan masih aktif digunakan.

Ada kemungkinan sebagian kendaraan mengalami kerusakan berat atau bahkan hilang.

Pemkab Kudus Libatkan Pemerintah Desa

Eko mengatakan pemerintah daerah akan melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan pajak kendaraan.

Menurutnya, aparat desa lebih memahami kondisi wilayah dan keberadaan masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperoleh bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Karena itu, penagihan tunggakan dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Eko Djumartono
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono

Tetapi kami belum bisa memastikan piutang pajak tersebut sebelum diberlakukannya pajak opsen atau sesudahnya,” ujar Eko.

Tak hanya itu, Pemkab Kudus juga akan melakukan evaluasi terhadap data kendaraan yang menunggak.

Hal ini dilakukan agar kendaraan yang sudah rusak atau tidak beroperasi lagi tidak tetap tercatat sebagai piutang aktif.

Sehingga perlu ada verifikasi di lapangan, guna memastikan unit kendaraan tersebut masih ada atau sudah tidak ada karena hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi. Sehingga tidak tercatat sebagai piutang,” jelasnya.

Pemerintah Fokus Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah kini memperkuat koordinasi dengan Samsat untuk mengejar tunggakan pajak kendaraan.

Pada saat bersamaan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Tak berhenti di situ, evaluasi data kendaraan dianggap penting agar penagihan lebih tepat sasaran.

Yang kerap luput diperhatikan, sebagian kendaraan yang menunggak kemungkinan sudah tidak lagi digunakan pemiliknya.

Namun pada kenyataannya, data kendaraan tersebut masih tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Secara garis besar, pemerintah daerah berharap proses verifikasi lapangan dapat membantu memastikan validitas data kendaraan menunggak.

Dengan begitu, proses penagihan pajak kendaraan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.