praperadilan ketiga Roy SuryoPraperadilan ketiga Roy Suryo resmi terdaftar dan dijadwalkan pada 28 Juli 2026 dengan fokus tuntutan ganti rugi setelah praperadilan kedua.

Praperadilan ketiga Roy Suryo resmi terdaftar dan akan disidangkan pada 28 Juli 2026 dengan fokus tuntutan ganti rugi, menyusul penolakan praperadilan kedua.

Praperadilan ketiga Roy Suryo menjadi langkah hukum terbaru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keduanya. Kali ini, materi permohonan berbeda karena berfokus pada tuntutan ganti rugi.

Roy memastikan tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

Fokus Beralih ke Tuntutan Ganti Rugi

Berbeda dari permohonan sebelumnya, praperadilan ketiga tidak lagi mempersoalkan sah atau tidaknya status tersangka. Sebaliknya, permohonan ini menitikberatkan pada ganti rugi atas putusan praperadilan pertama.

Sebelumnya, hakim telah menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Karena itu, Roy memilih menempuh jalur hukum lanjutan sesuai putusan tersebut.

Praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi,” ujar Roy.

Selain itu, Roy membuka peluang mengajukan praperadilan keempat apabila perkembangan perkara memerlukan langkah hukum tambahan.

Ia meminta masyarakat menunggu seluruh proses sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, setiap tahapan memiliki ruang hukum yang harus dihormati.

Di sisi lain, putusan praperadilan kedua tetap membuat status tersangkanya dinyatakan sah. Hakim menilai permohonan sebelumnya diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural.

Dengan demikian, agenda hukum Roy Suryo kini bergeser pada persidangan praperadilan ketiga, sementara perkara pokok dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berjalan di pengadilan.