Bupati Muara Enim Edison TersangkaBupati Muara Enim Edison Tersangka, suap proyek pengadaan

Bahasa KitaBupati Muara Enim jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa, 9 Juni 2026. Selain kepala daerah tersebut, penyidik juga menetapkan seorang pejabat dinas, orang kepercayaan bupati, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Setelah terjaring dalam operasi tersebut, para pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Proyek

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Karena itu, KPK memutuskan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Taufik Husein.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan terdiri atas Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Ado Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi.

Para Tersangka Langsung Ditahan KPK

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan yang masih terus berlangsung. Sementara itu, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari pertama.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Dengan penahanan tersebut, para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Ahmad Taufik Husein
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein

KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,9 Miliar

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis penyidik.

Berdasarkan data yang disampaikan KPK, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp323 juta yang ditemukan dalam tas ransel milik Abi Nurwardani. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai Rp40 juta dari brankas di rumah yang bersangkutan.

Tak hanya itu, KPK turut mengamankan uang dalam bentuk mata uang asing berupa 3.200 dolar Amerika Serikat dan 2.260 riyal Arab Saudi.

Serta saldo dalam rekening dari beberapa akun sebesar Rp1,47 miliar,” kata Taufik.

Yang patut dicermati, saldo rekening tersebut menjadi bagian terbesar dari total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini.

Dugaan Pelanggaran yang Dikenakan kepada Tersangka

Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap kepada penyelenggara negara.

Edison, Abi Nurwardani, dan Ado Triyadi diduga melanggar ketentuan yang mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Cory Erin Hardi sebagai pihak swasta diduga melanggar ketentuan hukum yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Selanjutnya, penyidik masih akan mendalami berbagai bukti dan keterangan yang telah diperoleh untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Muara Enim tersebut.