bahasakita.id — Mandeknya penyidikan korupsi kuota haji tambahan 2024 memunculkan pertanyaan mendasar tentang tata kelola ibadah haji sebagai institusi budaya dan religius.
Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai lambannya proses merusak struktur kepercayaan publik.
“Kalau proses lambat, dampaknya pada pengelolaan dana haji,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan persoalan legitimasi sosial.
Herdiansyah menilai ketidakpastian status hukum menciptakan ruang spekulasi budaya.
Ia menilai pencekalan dan penyitaan belum cukup tanpa penetapan tersangka.
“Keterlambatan membuat citra pengelolaan dana haji tersandera,” katanya.
Ia menegaskan lembaga baru pengelola haji berpotensi ikut mendapat stigma.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memperingatkan risiko hilangnya bukti.
“Harus ada deadline. Bukti makin sulit didapat,” ujarnya, Kamis (27/11).
Ia mempertanyakan kaburnya status hukum eks Menag Yaqut.
“Unsur Tipikor sudah terlihat,” katanya.
Menurut Yudi, masyarakat membutuhkan kepastian untuk memulihkan rasa percaya.
Ia menilai pencekalan belum memberi jawaban memadai.
KPK menyebut dokumen penting hilang saat penggeledahan Maktour Travel.
Dokumen itu memuat daftar agen penerima kuota tambahan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut perkara ini kompleks.
Ia menjelaskan ada verifikasi 10 ribu kuota di banyak provinsi.
Namun pengamat mengingatkan perlunya ketuntasan bagi stabilitas sosial-religius.
Selama masalah belum selesai, pengelolaan dana haji tetap dibayangi ketidakpastian.
Isu dana haji bukan hanya administratif, tetapi terkait identitas kolektif umat.
Karena itu, penyelesaian hukum menjadi syarat merawat kepercayaan publik.
Ketuntasan perkara ini menjadi parameter keseriusan negara.(*)
