Kolonel Chk Fredy Ferdian IsnartantoKetua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Fakta baru kasus Andrie Yunus mencuat setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI. Di saat yang sama, keputusan terkait barang bukti memunculkan polemik baru karena dinilai dapat memengaruhi proses hukum yang masih berjalan.

Fakta baru kasus Andrie Yunus tak hanya berhenti pada vonis penjara terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras. Putusan majelis hakim juga menghadirkan dampak lanjutan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

Edi menerima hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, hakim memutuskan pemecatan dari dinas militer terhadap dirinya.

Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Budhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan.

Sebaliknya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak menerima hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Dua Prajurit Kehilangan Status Militer

Yang menjadi sorotan, putusan tersebut menunjukkan adanya perbedaan konsekuensi bagi para terdakwa.

Majelis hakim menilai Edi dan Budhi memiliki peran penting dalam terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Secara faktual, Edi dinilai melakukan provokasi terhadap terdakwa lain. Di sisi lain, Budhi disebut sebagai pihak yang menggagas ide penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras.

Perbedaan peran itu turut memengaruhi berat ringannya hukuman tambahan yang dijatuhkan.

Pertimbangan Hakim Jadi Perhatian

Dalam putusannya, hakim menguraikan sejumlah aspek yang memberatkan hukuman para terdakwa.

Pertama, tindakan tersebut dinilai merusak citra TNI sebagai institusi yang menjunjung disiplin dan ketaatan hukum.

Selain itu, hakim menyebut para terdakwa telah mengkhianati tugas mulia sebagai prajurit negara.

Yang patut dicermati, majelis juga menyoroti dampak langsung terhadap korban. Penyiraman air keras menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan.

Dampaknya, korban harus menanggung trauma dan penderitaan akibat peristiwa tersebut.

Hakim juga menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.

Jane Rosalina Rumpia
Anggota perwakilan koalisi sekaligus tim kuasa hukum, Sekaligus Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia

Polemik Pemusnahan Barang Bukti

Perkembangan lain muncul dari respons Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait keputusan pemusnahan barang bukti.

TAUD menyoroti rencana pemusnahan wadah air keras yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Menurut mereka, langkah itu bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026.

Ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini,” ujar perwakilan TAUD, Jane Rosalina.

Dalam praktiknya, TAUD menilai pemusnahan barang bukti berpotensi memengaruhi penyidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Akibatnya, proses penegakan hukum di jalur peradilan umum dikhawatirkan menghadapi kendala pembuktian.

Implikasi terhadap Proses Hukum Lain

Tak hanya itu, tim advokasi juga menilai perkara Andrie Yunus belum sepenuhnya selesai.

Mereka kembali menyinggung dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut TAUD, polemik barang bukti dan penggunaan yurisdiksi peradilan militer dapat memunculkan pertanyaan baru mengenai pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Di tengah berakhirnya proses persidangan militer, sejumlah perkembangan lanjutan itu membuat kasus Andrie Yunus tetap menjadi perhatian publik.