Eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/6) tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Proses tersebut juga memunculkan perhatian terhadap keberlangsungan aktivitas usaha, tenant, vendor, serta tenaga kerja yang selama ini bergantung pada operasional hotel.
Rencana pengosongan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan memasuki tahap pelaksanaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal eksekusi pada Kamis (18/6).
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kekhawatiran mengenai dampak yang dapat dirasakan pelaku usaha yang beroperasi di lingkungan hotel. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang selama ini berlangsung di kawasan tersebut.
Aktivitas Bisnis Menjadi Perhatian
Eksekusi Hotel Sultan tidak hanya menyentuh aspek kepemilikan lahan. Di atas area yang menjadi objek sengketa terdapat kegiatan usaha yang melibatkan berbagai pihak.
Hotel berfungsi sebagai pusat aktivitas bisnis yang mendukung operasional tenant, penyedia jasa, pemasok barang, hingga mitra usaha lainnya.
Karena itu, setiap perubahan pada status penggunaan lahan berpotensi memengaruhi rantai kegiatan ekonomi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Dalam konteks tersebut, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan pengelola hotel, tetapi juga pihak yang memiliki hubungan bisnis secara langsung maupun tidak langsung.
Tenant dan Vendor Menghadapi Ketidakpastian
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan adalah tenant dan vendor yang menjalankan kegiatan di lingkungan Hotel Sultan.
Mereka memiliki keterikatan operasional dengan aktivitas hotel, baik dalam bentuk penyewaan ruang usaha maupun kerja sama penyediaan barang dan jasa.
Jika terjadi perubahan pada aktivitas hotel pasca-eksekusi, pelaku usaha tersebut berpotensi menghadapi penyesuaian operasional.
Selain itu, kepastian mengenai kelanjutan kontrak kerja sama juga menjadi faktor yang diperhatikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Tenaga Kerja Berpotensi Terdampak
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah keberadaan tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari operasional hotel.
Faktanya, aktivitas perhotelan melibatkan berbagai jenis pekerjaan. Mulai dari layanan tamu, operasional gedung, keamanan, kebersihan, hingga fungsi pendukung lainnya.
Karena itu, setiap perubahan terhadap aktivitas bisnis dapat berimbas pada lingkungan kerja yang selama ini terbentuk.
Yang menjadi sorotan, pekerja termasuk kelompok yang tidak terlibat langsung dalam sengketa tanah. Namun mereka dapat merasakan dampak dari setiap keputusan yang diambil.
Indobuildco Soroti Hak Pihak Ketiga
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut terdapat berbagai pihak yang perlu diperhatikan dalam proses eksekusi.
Menurut dia, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.
Ia juga menyinggung keberadaan pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki hubungan dengan aktivitas usaha Hotel Sultan.
Eksekusi Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Meski terdapat keberatan dari pihak pengelola, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (18/6).
Sebelumnya, pengadilan telah melakukan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai bagian dari tahapan menuju eksekusi.
Sementara itu, pengelola GBK melakukan penyesuaian operasional dengan menutup sejumlah akses dan fasilitas di sekitar lokasi guna mendukung pelaksanaan agenda tersebut.
