OTT Kuantan SingingiKPK ungkap dugaan suap Bupati Kuantan Singingi berupa dua mobil mewah senilai sekitar Rp2,75 miliar kasus jual beli jabatan sejak 2021.

KPK ungkap dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, berupa dua mobil mewah senilai sekitar Rp2,75 miliar. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan yang berlangsung sejak 2021 hingga pengisian jabatan Sekretaris Daerah pada 2026.

KPK ungkap dugaan suap dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penyidik menduga Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby, menerima dua unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp2,75 miliar.

Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap yang disebut telah berlangsung sejak 2021. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, pemberian kendaraan itu berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Secara faktual, kendaraan pertama diduga diterima saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi. Sementara itu, kendaraan kedua diduga diberikan ketika ia telah menjabat sebagai bupati definitif.

Dua Mobil Mewah Diduga Berkaitan dengan Pengisian Jabatan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan dugaan penerimaan pertama terjadi pada 2021. Saat itu, Suhardiman diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Menurut penyidik, kendaraan tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya, ketika menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman kembali diduga menerima satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan dua kendaraan tersebut, nilai dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas.

Ahmad Taufik Husein Kuantan Singingi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein

KPK Sebut Zulkarnain Diduga Memberikan Kedua Kendaraan

KPK menyebut kedua kendaraan tersebut diduga berasal dari Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut penyidik, Zulkarnain sebelumnya juga diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Setelah itu, ia kembali diduga menyerahkan Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk kepentingan pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar.

Yang patut dicermati, terdapat perbedaan nominal nilai Toyota Land Cruiser dalam keterangan penyidik. Pada penjelasan awal nilainya disebut sekitar Rp2,05 miliar sehingga total dugaan penerimaan menjadi Rp2,75 miliar. Sementara itu, dalam kutipan penyidik disebut sebesar Rp2,55 miliar.

OTT KPK Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 30 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Selanjutnya, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Di sisi lain, penyidik meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses pemeriksaan.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.