Status anggaran MBG kembali menjadi perhatian dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional meski dikategorikan sebagai layanan penunjang pendidikan, selama tidak mengurangi anggaran layanan utama.
Perdebatan mengenai penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam fungsi pendidikan terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah majelis hakim mempertanyakan dasar konstitusional kebijakan tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan program itu tetap dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Ahli Hukum Tata Negara dari Pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menjelaskan bahwa secara teknis MBG memang termasuk kategori subsidiary services to education atau layanan penunjang pendidikan. Namun, menurutnya, klasifikasi tersebut tidak serta-merta membuat kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi.
Menurut pemerintah, aspek terpenting terletak pada pelaksanaan anggaran. Selama pendanaan MBG tidak mengurangi alokasi untuk layanan inti pendidikan, kebijakan tersebut dinilai masih berada dalam koridor konstitusi.
Pemerintah Jelaskan Posisi Program MBG dalam Sistem Pendidikan
Sunny Ummul Firdaus menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan bagian dari layanan utama pendidikan. Meski demikian, program tersebut tetap memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat diposisikan sebagai layanan pendukung.
Dalam praktiknya, pemerintah memandang layanan penunjang tetap dapat memperoleh pembiayaan melalui fungsi pendidikan sepanjang tidak mengorbankan komponen utama yang menjadi fondasi sistem pendidikan nasional.
Karena itu, pemerintah menilai penempatan anggaran MBG masih sesuai dengan ketentuan konstitusi apabila pelaksanaannya tetap menjaga keseimbangan pembiayaan terhadap kebutuhan pendidikan yang bersifat pokok.
Tiga Gugatan Uji Materi Dibahas dalam Satu Persidangan
Keterangan pemerintah tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan tiga perkara pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Ketiga perkara itu meliputi Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.
Seluruh permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur anggaran pendidikan, termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemohon Soroti Penjelasan Pasal dalam UU APBN
Yang menjadi perhatian para pemohon bukan hanya bunyi pasal utama, tetapi juga bagian penjelasan yang secara eksplisit memasukkan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Menurut pemohon, frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi memiliki cakupan yang terlalu luas apabila tidak disertai batasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi pembiayaan berbagai kegiatan yang hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan proses pendidikan.
Selain itu, para pemohon berpandangan norma tersebut berpotensi memperluas kewenangan fiskal dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran pendidikan.
Sidang Masih Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh argumentasi yang disampaikan para pemohon maupun pemerintah. Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai kesesuaian norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan pandangannya bahwa Program Makan Bergizi Gratis dapat dikategorikan sebagai layanan penunjang pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memastikan anggaran bagi layanan utama pendidikan tidak berkurang.
Persidangan akan terus berlanjut hingga seluruh keterangan, bukti, dan argumentasi dari para pihak selesai diperiksa sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil putusan atas ketiga permohonan tersebut.
