Pemulangan WNI dari KambojaPemulangan WNI dari Kamboja meningkat tajam pada semester pertama 2026. Sebanyak 12.019 WNI mengajukan kepulangan dan ribuan WNI

Pemulangan WNI dari Kamboja mencatat lonjakan signifikan pada semester pertama 2026. Sebanyak 12.019 warga negara Indonesia mengajukan fasilitasi kepulangan setelah diduga terlibat atau bekerja di jaringan penipuan daring (online scam).

Pemulangan WNI dari Kamboja menjadi perhatian setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat peningkatan tajam jumlah warga negara Indonesia yang meminta dipulangkan ke Tanah Air. Hingga periode Januari-Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan proses kepulangan.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan data yang sebelumnya disampaikan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI). Selain itu, jumlah tersebut juga meningkat drastis apabila dibandingkan dengan sepanjang 2025 yang mencatat 5.088 kasus.

Mayoritas WNI yang mengajukan kepulangan diketahui merupakan mantan pekerja jaringan penipuan daring di Kamboja. Banyak di antaranya menghadapi persoalan administrasi karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan serta dikenai denda overstay.

Jumlah Pengajuan Kepulangan Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, lonjakan permohonan kepulangan pada enam bulan pertama 2026 telah melampaui dua kali lipat jumlah kasus selama 2025.

Secara faktual, peningkatan tersebut menjadi salah satu jumlah terbesar yang pernah ditangani KBRI Phnom Penh dalam proses perlindungan warga negara Indonesia di Kamboja.

Sementara itu, hingga 30 Juni 2026, KBRI telah berhasil memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI ke Indonesia. Proses tersebut berlangsung secara bertahap sesuai penyelesaian dokumen dan koordinasi dengan otoritas setempat.

KBRI Terbitkan Ribuan Dokumen Perjalanan

Selain memfasilitasi kepulangan, KBRI Phnom Penh juga membantu WNI yang kehilangan atau tidak memiliki paspor. Langkah ini dilakukan agar proses pemulangan dapat segera berlangsung.

Dalam periode yang sama, KBRI menerbitkan sebanyak 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen tersebut menjadi pengganti paspor bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk kembali ke Indonesia.

Tak hanya itu, Pemerintah Kamboja turut memberikan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI sebagai bagian dari upaya mempercepat proses kepulangan.

Banyak WNI Terkendala Dokumen dan Denda Overstay

Sebagian besar WNI yang melapor menghadapi persoalan administratif karena masa izin tinggal mereka telah berakhir. Selain itu, banyak di antara mereka tidak lagi memegang dokumen perjalanan yang sah.

Dalam konteks tersebut, koordinasi antara KBRI Phnom Penh dan otoritas Imigrasi Kamboja terus dilakukan. Pada pertemuan 16 Juni 2026, pihak Imigrasi Kamboja meminta para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda segera meninggalkan wilayah Kamboja.

Namun, proses kepulangan tidak selalu berjalan cepat karena masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan sebelum para WNI dapat kembali ke Indonesia.

KBRI Terus Dampingi WNI Selama Proses Pemulangan

Selain mengurus dokumen perjalanan, KBRI Phnom Penh juga memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring oleh otoritas Kamboja.

Di sisi lain, KBRI terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar proses perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data terbaru menunjukkan proses pemulangan masih terus berlangsung seiring bertambahnya jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi untuk kembali ke Indonesia.