Bahasa Kita – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan seluruh guru di Indonesia ke depan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan itu disampaikan untuk menghapus perbedaan status guru yang selama ini dinilai memunculkan ketimpangan kesejahteraan dan kepastian kerja.
Lalu menilai sistem pengelompokan guru menjadi ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga non-ASN membuat tata kelola pendidikan tidak berjalan efektif. Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan satu sistem nasional dengan status tunggal bagi seluruh guru.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Status Pegawai Negeri Sipil Dinilai Hapus Ketimpangan Guru
Lalu mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya menjadi solusi sementara. Dalam pandangannya, persoalan utama tetap berada pada perbedaan status kepegawaian guru.
Ia meminta pemerintah segera menentukan nasib guru honorer dan non-ASN agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini,” ujarnya.
Menurut Lalu, jika seluruh guru direkrut melalui satu jalur nasional sebagai PNS, maka distribusi tenaga pendidik akan lebih mudah diatur. Selain itu, pengembangan kompetensi dan kesejahteraan guru juga disebut lebih terukur.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
DPR Minta Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan Guru
Di sisi lain, Komisi X DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional. Perhitungan tersebut mencakup jumlah guru ASN maupun non-ASN di berbagai daerah.
Lalu menilai negara perlu memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak berdampak buruk terhadap masa depan tenaga pendidik.
“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, DPR menilai penyelesaian status guru harus dilakukan bersamaan dengan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Status Guru Non-ASN Jadi Sorotan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN.
Mu’ti mengatakan istilah honorer nantinya tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional. Karena itu, pemerintah mulai menyesuaikan mekanisme penugasan guru.
“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti.
Ia menjelaskan penerapan penuh aturan ASN sebenarnya direncanakan sejak 2024. Namun, pelaksanaannya baru efektif mulai 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi.
Mu’ti juga mengungkapkan saat ini terdapat guru dengan status ASN PPPK Paruh Waktu. Status tersebut diberikan kepada peserta seleksi PPPK yang belum dinyatakan lulus.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
