Penyitaan Rp67,2 miliar menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik kepolisian mengamankan uang tunai berbagai mata uang, dokumen, serta barang elektronik dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyelidikan tiga perkara yang ditangani secara bersama.
Penyitaan Rp67,2 miliar dilakukan penyidik kepolisian saat menggeledah de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani melalui mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, sebagian besar uang yang diamankan berasal dari de’Clan Signature. Barang bukti itu terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Rincian Uang dan Barang Bukti yang Disita Penyidik
Secara rinci, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura. Selain itu, petugas juga mengamankan 889.965 dolar Amerika Serikat serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Menurut Totok, jika seluruh mata uang tersebut dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar. Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, barang bukti dibawa menggunakan sejumlah koper sebelum diberangkatkan menuju Polda Metro Jaya. Proses pemindahan barang bukti tersebut mendapat pengawalan personel Brimob.
Sementara itu, Totok menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan tiga perkara yang sedang ditangani. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum kasus PLN BB, perkara PT Asabri pada periode 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penyidikan berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya selama 2020-2025.
Selanjutnya, laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Berdasarkan dua laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
