Praperadilan SP3 Erwin resmi ditolak Pengadilan Negeri Bandung. Hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga gugatan tidak dapat diterima, sekaligus menguatkan sahnya penghentian penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung tersebut.
Praperadilan SP3 Erwin berakhir dengan putusan yang menguatkan penghentian penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Rusdiyanto Loleh, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Bakti Safa’at tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (6/7/2026). Dengan amar putusan itu, proses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan dalam perkara Erwin dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam persidangan, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Karena itu, gugatan praperadilan tidak mengubah status penghentian penyidikan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Rusdiyanto Loleh saat membacakan putusan.
Hakim Nilai Pemohon Tidak Berhak Mengajukan Praperadilan
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Bakti Safa’at bukan korban maupun pelapor dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga bukan kuasa hukum dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan.
Hakim juga menilai pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Oleh sebab itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut putusan tersebut, tidak terpenuhinya legal standing membuat pemohon kehilangan hak untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian penyidikan kasus Erwin.
Dengan demikian, keputusan penghentian penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa SP3 terhadap perkara Erwin tidak berubah setelah proses praperadilan selesai diperiksa.
Seiring putusan tersebut, status hukum Erwin yang sebelumnya telah digugurkan melalui SP3 tetap berlaku. Hingga sidang berakhir, tidak ada perubahan terhadap penghentian penyidikan sebagaimana telah diputuskan oleh aparat penegak hukum.
