Sudewo patiSudewo meminta doa agar bebas dan kembali menjadi Bupati Pati saat sidang dugaan korupsi proyek DJKA. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sudewo kembali meminta doa kepada para pendukung agar bebas dari perkara dugaan korupsi proyek DJKA sekaligus dapat kembali memimpin Kabupaten Pati saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sudewo kembali menyampaikan harapannya untuk memimpin Kabupaten Pati meski saat ini masih berstatus bupati nonaktif dan menjalani persidangan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Harapan tersebut disampaikan kepada para loyalis usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (20/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia meminta dukungan agar dapat bebas dari perkara yang dihadapinya dan kembali menjabat sebagai Bupati Pati.

Sudewo Minta Pendukung Tetap Solid dan Tertib

Sudewo mengucapkan terima kasih atas dukungan para loyalis yang hadir mengawal jalannya persidangan. Selain itu, ia berpesan agar para pendukung tetap menjaga ketertiban selama berada di lingkungan pengadilan.

Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi,” ujar Sudewo.

Tak lama setelah menyampaikan pesan tersebut, para pendukung meneriakkan yel-yel “Pak Dewa bebas” sebelum Sudewo kembali memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan petugas.

Secara faktual, pernyataan serupa juga pernah disampaikan seusai sidang sebelumnya pada 13 Juli 2026. Saat itu, Sudewo meminta masyarakat dan para pendukung terus mendoakan dirinya agar dapat bebas dan kembali memimpin Kabupaten Pati.

Dalam sidang yang sama, Sudewo kembali membantah menerima aliran dana Rp450 juta yang disebut berasal dari proyek Jalur Ganda Mojokerto (JGMS 1). Menurutnya, dana tersebut hanya diterima Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepada dirinya.

Ia juga mengakui pernah meminta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, agar porsi pekerjaan Nur Widayat dinaikkan dari 10 persen menjadi 30 persen. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga porsi pekerjaan tetap berada di angka 10 persen.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan pembuktian perkara tidak hanya berfokus pada keberadaan uang Rp450 juta. Menurut jaksa, pokok pembuktian berada pada hubungan Nur Widayat dengan Sudewo dalam proyek yang menjadi objek perkara. Persidangan dugaan korupsi proyek DJKA tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.