Aturan Depot Air MinumAturan depot air minum isi ulang 2026 ditegaskan Kemendag. Pelaku usaha wajib memiliki NIB, SLHS, memakai wadah food grade, dan melakukan uji kualitas air secara berkala.

Aturan depot air minum isi ulang kembali ditegaskan Kementerian Perdagangan. Seluruh pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi standar higiene-sanitasi, serta melakukan uji kualitas air secara berkala untuk menjaga keamanan konsumen.

Aturan depot air minum isi ulang kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha. Penegasan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan usaha sekaligus memastikan masyarakat memperoleh air minum yang aman.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan seluruh pengelola depot wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, sumber air baku juga harus berasal dari penyedia yang memiliki izin resmi.

Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku.” kata Moga dalam diskusi di kantor Kemendag, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Syarat Depot Air Minum Isi Ulang yang Wajib Dipenuhi

Menurut Kemendag, pengelola depot tidak hanya wajib mengurus perizinan usaha. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan higiene-sanitasi, menjaga mutu air, serta menggunakan wadah yang aman bagi kesehatan.

Selain memiliki NIB, depot wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa proses pengolahan dan penyaluran air minum telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tak hanya itu, wadah yang digunakan harus berbahan food grade. Pengelola juga wajib memeriksa kondisi galon pelanggan sebelum pengisian agar tidak retak, kusam berat, maupun berpotensi mencemari air minum.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Menggunakan wadah berbahan food grade.
  • Memastikan sumber air baku berasal dari penyedia berizin.
  • Melakukan pembilasan, pencucian, dan sanitasi sesuai prosedur.
  • Melaksanakan uji kualitas air secara rutin di laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk pemerintah daerah.

Kemendag Larang Penggunaan Galon Bermerek untuk Isi Ulang

Yang menjadi sorotan, Kemendag juga melarang depot menyediakan atau menggunakan galon maupun tutup galon bermerek tertentu untuk layanan isi ulang. Selain itu, pelaku usaha tidak diperbolehkan menyimpan stok air minum yang telah diisi dan siap dijual.

Menurut Moga, penegasan aturan ini muncul setelah banyak temuan dan unggahan di media sosial mengenai penggunaan galon yang sudah kotor, kusam, atau tidak layak, tetapi masih dipakai untuk melayani konsumen.

Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat.” jelasnya.

Edukasi untuk Pelaku Usaha dan Konsumen

Selanjutnya, Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk memperluas edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Materi sosialisasi mencakup kepatuhan perizinan, standar higiene-sanitasi, penggunaan wadah yang aman, hingga kewajiban melakukan uji kualitas air secara berkala.

Dalam konteks tersebut, Kemendag berharap seluruh pengelola depot air minum isi ulang menjalankan ketentuan yang berlaku sehingga mutu air tetap terjaga dan perlindungan konsumen dapat terus ditingkatkan.