Status hukum Tan Kian, bahasa kitaStatus hukum Tan Kian dan Ferry dipertanyakan dalam dugaan aliran dana Rp40 miliar. Dokumen BAP juga menyinggung empat pejabat Kejagung.

Status hukum Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi sorotan setelah dokumen BAP mengaitkan keduanya dengan dugaan aliran dana Rp40 miliar.

Status hukum Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang kini menjadi salah satu titik perhatian dalam perkembangan dugaan aliran dana Rp40 miliar yang tercatat dalam dokumen BAP.

Keduanya disebut belum berstatus tersangka meski data pemeriksaan mencatat Tan Kian menyerahkan uang kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan proses penanganan perkara.

Pakar hukum Iqbal D. Hutapea menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui ketentuan UU Tipikor. Menurutnya, pihak yang memberikan suap dan pihak yang menerima suap semestinya sama-sama masuk dalam proses hukum.

Kalau kita mengacu kepada UU Tipikor, penyuap dan orang disuap ditetapkan tersangka,” ujar Iqbal.

Di sisi lain, polemik tidak berhenti pada status hukum Tan Kian dan Ferry. Dokumen BAP juga mencatat dugaan aliran Rp40 miliar yang berkaitan dengan empat pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Nama Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin muncul dalam dokumen tersebut. Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penyidik menunjukkan bukti yang lebih presisi.

Febri secara khusus mempertanyakan dasar yang menghubungkan dana tersebut dengan Febrie. Ia menyebut Ferry tidak pernah mengatakan bahwa uang itu akan disampaikan kepada Febrie.

Ferry tidak pernah mengatakan uang itu akan disampaikan kepada FA,” kata Febri saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).

Status Hukum Tan Kian Kembali Jadi Sorotan

Perkembangan ini turut membawa perhatian pada rekam perkara Tan Kian dalam kasus Asabri Jilid I. Pada 2008, ia tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang menurut data menimbulkan kerugian negara Rp410 miliar.

Namun, proses hukum tersebut kemudian berhenti setelah Tan Kian diklaim mengembalikan kerugian negara sebesar 13 juta dolar AS. Keluarga Hendry Leo membantah nominal itu dan menyebut uang yang diserahkan sekitar 10 juta dolar AS.

Selanjutnya, Tan Kian menguasai Plaza Mutiara. Data menyebut pembangunan aset tersebut menggunakan dana milik Hendry Leo.

Sementara itu, Hendry Leo menerima hukuman enam tahun penjara. Negara juga menyita asetnya yang bernilai hampir Rp1 triliun.

Mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, turut menerima vonis empat tahun penjara. Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari sorotan terhadap perbedaan penanganan para pihak dalam perkara Asabri.

Dalam perkembangan terbaru, nama Lucy juga muncul dalam dokumen pemeriksaan Tan Kian. Perempuan tersebut disebut pernah memperingatkan Tan Kian mengenai penetapan tersangka dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.

Menurut data, peringatan tersebut berkaitan dengan keputusan Tan Kian menyerahkan uang untuk mengamankan perkara hukumnya. Akan tetapi, pihak Febrie membantah hubungan itu dan menyatakan kliennya tidak mengenal Lucy.

Karena itu, perkembangan perkara kini bertumpu pada pembuktian mengenai aliran uang, penerima akhir, serta posisi hukum pihak yang menyerahkan dana. Status Tan Kian dan Ferry menjadi sorotan tersendiri karena keduanya belum berstatus tersangka dalam data yang tersedia.