Kasus Andrie Yunus, bahasa kitaKasus Andrie Yunus memasuki tahap lanjutan. TNI menunggu mekanisme hukum, sementara polisi belum mengumumkan tersangka baru.

Kasus Andrie Yunus memasuki tahap baru setelah Mabes TNI menyatakan menunggu mekanisme hukum usai putusan banding mengubah hukuman dua prajurit.

Kasus Andrie Yunus kini menyisakan dua proses hukum yang berjalan beriringan. Pengadilan militer telah menjatuhkan hukuman, sementara penyidikan kepolisian masih mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mabes TNI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan sikap tersebut pada Sabtu, 5 September 2026.

Menurutnya, TNI menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus perkara. Ia juga mengatakan institusi akan menunggu mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus Andrie Yunus Masih Menunggu Langkah Hukum

Sementara itu, belum ada kepastian apakah oditur militer akan mengajukan kasasi. Langkah tersebut dapat menguji pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan dua prajurit.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sebelumnya mendorong pengajuan kasasi. Ia meminta pemecatan dikembalikan demi memenuhi rasa keadilan korban.

Di sisi lain, TNI belum menjelaskan kemungkinan pemeriksaan disiplin atau etik terhadap prajurit yang telah dinyatakan bersalah.

Perkembangan tersebut muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan tingkat pertama. Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono kini tetap berstatus prajurit setelah pemecatan mereka dibatalkan.

Edi mendapat hukuman dua tahun enam bulan penjara. Budhi menjalani hukuman dua tahun setelah majelis mengurangi hukuman masing-masing enam bulan.

Penyidikan Polisi Belum Menutup Jejak Pelaku

Yang jadi sorotan, proses hukum perkara ini tidak berhenti pada empat prajurit. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan.

Putusan praperadilan itu mempertimbangkan analisis 34 titik kamera pengawas. Hasil analisis tersebut menunjukkan sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Namun, jumlah tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya 12 pelaku tambahan. Penyidik tetap harus membuktikan peran setiap orang berdasarkan alat bukti.

Artinya, pemidanaan empat prajurit belum menjawab seluruh pertanyaan dalam konstruksi perkara. Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta penyidik menelusuri pihak yang menyuruh, membantu, merencanakan, atau menyediakan sumber daya.

Selain itu, status sejumlah barang bukti juga belum jelas. Putusan tingkat pertama memerintahkan pemusnahan sejumlah barang, termasuk tumbler yang digunakan menyimpan air keras.

Faktanya, penyidikan lanjutan membuat kegunaan barang bukti tersebut kembali menjadi perhatian. Hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai apakah barang tersebut telah dimusnahkan atau masih tersimpan.

Lebih jauh, kepolisian belum mengumumkan tersangka baru hingga 7 September 2026. Pada saat yang sama, putusan banding masih menyisakan pertanyaan mengenai alasan pembatalan pemecatan dua prajurit.