Aliran dana Rp40 miliar, bahasa kitaAliran dana Rp40 miliar dalam BAP Tan Kian menyorot empat pejabat Kejagung, status pihak penyuap, serta kaitannya dengan perkara Asabri.

Aliran dana Rp40 miliar dalam dokumen BAP Tan Kian memunculkan sorotan terhadap nama empat pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Aliran dana Rp40 miliar menjadi sorotan setelah dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Tan Kian mencatat dugaan pemberian uang kepada empat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dokumen tersebut mencantumkan nama Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin. Namun, keterangan dalam data itu belum menunjukkan secara eksplisit bahwa uang tersebut diterima langsung oleh seluruh nama yang tercantum.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan konstruksi tuduhan tersebut.

Menurut Febri, Tan Kian mengaku menyerahkan dana kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ia juga menyoroti tidak adanya pernyataan Ferry yang menyebut uang tersebut akan diberikan kepada Febrie.

Ferry tidak pernah mengatakan uang itu akan disampaikan kepada FA,” kata Febri.

Sementara itu, dokumen pemeriksaan juga memunculkan nama Lucy. Perempuan tersebut disebut pernah memperingatkan Tan Kian mengenai penetapan tersangka dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.

Data menyebut peringatan itu kemudian berkaitan dengan keputusan Tan Kian menyerahkan uang untuk mengamankan perkara hukumnya. Meski begitu, pihak Febrie membantah hubungan tersebut dan menyatakan kliennya tidak mengenal Lucy.

Aliran Dana Rp40 Miliar dan Status Penyuap

Selain penerima akhir dana, status hukum pihak yang menyerahkan uang turut menjadi sorotan. Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut belum berstatus tersangka.

Pakar hukum Iqbal D. Hutapea mempertanyakan kondisi tersebut dengan merujuk pada ketentuan UU Tipikor. Menurutnya, hukum semestinya memproses pihak penyuap dan pihak yang menerima suap.

Kalau kita mengacu kepada UU Tipikor, penyuap dan orang disuap ditetapkan tersangka,” ujar Iqbal.

Karena itu, posisi hukum para pihak menjadi bagian penting dalam polemik aliran dana tersebut. Terlebih, dokumen BAP turut memunculkan nama sejumlah pejabat tinggi penegak hukum.

Kasus ini juga memiliki kaitan dengan rekam jejak Tan Kian dalam perkara Asabri Jilid I pada 2008. Saat itu, Tan Kian tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang menurut data menimbulkan kerugian negara Rp410 miliar.

Namun, proses hukum terhadap Tan Kian kemudian berhenti setelah ia diklaim mengembalikan kerugian negara senilai 13 juta dolar AS. Keluarga pengusaha Hendry Leo membantah angka tersebut dan menyebut nilai riil sekitar 10 juta dolar AS.

Rekam perkara itu kembali mendapat perhatian karena Tan Kian kemudian menguasai Plaza Mutiara. Data menyebut aset tersebut memiliki kaitan dengan dana milik Hendry Leo.

Di sisi lain, Hendry Leo menerima vonis enam tahun penjara dan penyitaan aset hampir Rp1 triliun. Mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, juga menerima hukuman empat tahun penjara.

Dengan demikian, dokumen BAP terbaru membuka dua persoalan sekaligus. Pertama, siapa penerima akhir dana Rp40 miliar, dan kedua, bagaimana proses hukum terhadap pihak yang diduga menyerahkan uang tersebut.

One thought on “Aliran Dana Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Kejagung Disorot”

Comments are closed.