bahasakita.id – Surat klarifikasi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membuka ruang pembacaan mendalam atas konflik kepemimpinan di PBNU yang kini berhadapan langsung dengan penegasan Rais Aam Miftachul Akhyar.
Yahya melalui surat bertanggal 21 Desember 2025 menegaskan bahwa klarifikasi disampaikan untuk menjaga integritas Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan mandat kepemimpinannya sah berdasarkan Muktamar ke-34 NU 2021 dan menyebut posisinya masih tercantum dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.
Kaderisasi dan Kontroversi
AKN-NU dipaparkan Yahya sebagai puncak kaderisasi yang disepakati melalui pleno PBNU Juli 2024 dan telah dikonsultasikan dengan Rais Aam. Kontroversi narasumber diakui sebagai kelalaian administratif yang kemudian dikoreksi dengan penghentian kegiatan lebih awal.
Keuangan sebagai Isu Sensitif
Yahya juga membantah tuduhan penyelewengan dana Rp100 miliar, dengan penjelasan bahwa sebagian dana merupakan sumbangan operasional dan sisanya telah dikembalikan. Ia menolak isu konsesi tambang yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Argumen Konstitusional Rais Aam
Di sisi lain, Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Yahya telah mengikuti AD/ART NU. Ia menyebut proses tabayun dilakukan dua kali pada November 2025 dan keputusan diambil secara kolektif dalam Rapat Pleno PBNU 9 Desember 2025.
Perbedaan tafsir antara mandat muktamar dan mekanisme Syuriyah inilah yang kini menjadi inti konflik PBNU. *
