Agus Harimurti YudhoyonoKetua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

Bahasa Kita – AHY resmi menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan terbaru yang mengubah susunan kepengurusan komite proyek strategis tersebut. Penunjukan ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite KCJB.

Penetapan AHY sebagai Ketua KCJB tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Presiden Prabowo menandatangani peraturan tersebut pada 12 Mei 2026. Pada saat yang sama, aturan itu langsung berlaku dan menjadi dasar hukum perubahan struktur komite.

AHY Gantikan Luhut Pimpin Komite KCJB

Dalam aturan terbaru, pemerintah menyesuaikan susunan Komite KCJB agar sejalan dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A, Agus Harimurti Yudhoyono yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendapat mandat sebagai ketua komite.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menduduki posisi wakil ketua. Selain itu, sejumlah menteri dan pejabat strategis turut masuk dalam susunan anggota komite.

Yang menjadi sorotan, komite tersebut melibatkan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Tak hanya itu, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara dan Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN juga menjadi bagian dari komite tersebut.

Tugas Baru AHY dalam Mengawal Kereta Cepat

Perubahan aturan tidak hanya menyentuh struktur kepengurusan. Pemerintah juga memperbarui tugas dan kewenangan Komite KCJB dalam mengawal keberlanjutan proyek.

Dalam praktiknya, komite memiliki tugas untuk menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan saat muncul persoalan pembengkakan biaya proyek atau cost overrun.

Kewenangan tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Selain itu, komite juga dapat mempertimbangkan penyesuaian persyaratan pinjaman maupun perubahan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan proyek.

Yang patut dicermati, komite memperoleh kewenangan untuk menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi persoalan pendanaan.

Dukungan itu dapat berupa rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan penjaminan apabila proyek memerlukan tambahan dukungan pembiayaan.

Koordinasi Proyek Kini Berada di Bawah Kendali AHY

Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga merevisi ketentuan mengenai koordinasi pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan baru tersebut, koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat berada di bawah kendali AHY sebagai Ketua KCJB.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite KCJB. Saat itu, Luhut bertugas mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.

Dengan perubahan regulasi ini, AHY memegang peran sentral dalam mengawal operasional dan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Selain itu, ia juga bertanggung jawab mengoordinasikan langkah penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi muncul terkait kebutuhan pendanaan maupun pembengkakan biaya proyek.