Tangkapan layar foto tumpukan kayu di Riau, Sumatera. Foto udara penebangan di hutan dataran rendah Riau, Indonesia, dari Mongabay.Tangkapan layar foto tumpukan kayu di Riau, Sumatera. Foto udara penebangan di hutan dataran rendah Riau, Indonesia, dari Mongabay.

BahasaKita.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena pelanggaran berat kawasan hutan. Keputusan ini diambil secara mendadak melalui rapat terbatas daring dari London pada Senin (19/1/2026) sebagai respon cepat atas rentetan bencana banjir bandang.

Sanksi Administratif dan Penertiban Hutan

Negara tidak lagi memberikan ruang bagi korporasi yang mengabaikan keselamatan ekologi demi keuntungan semata. Langkah mencabut izin 28 perusahaan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius melakukan penertiban di sektor kehutanan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi bukti kuat mengenai malpraktik pengelolaan lahan yang memicu kerusakan lingkungan.

Instruksi tegas Presiden ini muncul setelah audit investigasi menemukan kaitan antara aktivitas perusahaan dengan tingginya frekuensi banjir bandang. Masyarakat di Sumatera selama ini menanggung beban paling berat akibat hilangnya fungsi resapan air di pegunungan. Maka dari itu, sanksi pencabutan izin 28 perusahaan menjadi tindakan korektif yang wajib dilakukan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa laporan Satgas PKH sangat detail menggambarkan bentuk pelanggaran di lapangan.

Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo. Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada urusan administratif saja.

Gugatan Triliunan ke Pengadilan Negeri

Di luar kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengejar pertanggungjawaban perdata. Sebanyak enam perusahaan besar di Sumatera Utara secara resmi digugat dengan nilai total mencapai Rp 4,8 triliun. Angka fantastis ini mencakup nilai kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem yang rusak parah.

Perusahaan yang terseret dalam gugatan ini antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Mereka beroperasi di wilayah sensitif seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga serta DAS Batang Toru. Sanksi pencabutan izin 28 perusahaan merupakan langkah awal sebelum para pelaku ini menghadapi meja hijau.

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, merinci bahwa sebagian besar tuntutan dialokasikan untuk membiayai kerusakan alam.

Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250,” paparnya.

Negara mendaftarkan gugatan ini ke PN Kota Medan, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat secara bersamaan.

Kebijakan mencabut izin 28 perusahaan diharapkan mempermudah proses eksekusi di lapangan nantinya. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang rusak akibat aktivitas industri segera mendapatkan upaya rehabilitasi. Dana yang dituntut dari korporasi tersebut akan langsung dialokasikan untuk menanam kembali pohon-pohon di wilayah yang gundul.

Asas Pertanggungjawaban Mutlak yang Tegas

Pemerintah menerapkan skema strict liability untuk memastikan korporasi tidak bisa berkelit dari tanggung jawab. Melalui asas pertanggungjawaban mutlak ini, negara cukup membuktikan adanya kerusakan lingkungan di area konsesi perusahaan tanpa perlu membuktikan kesalahan. Strategi hukum ini diterapkan pasca pencabutan izin 28 perusahaan untuk mempercepat proses pemulihan alam.

Rizal Irawan menegaskan bahwa skema hukum ini bertujuan mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada,” tuturnya.

Masyarakat terdampak bencana kini mendapatkan secercah harapan dengan adanya tindakan hukum yang berpihak pada rakyat.

Pencabutan izin 28 perusahaan ini memberikan sinyal peringatan bagi pemegang konsesi lahan lainnya di seluruh Indonesia. Mandat yang diberikan pemerintah melalui izin usaha harus dijalankan sesuai dengan standar keberlanjutan lingkungan yang ketat. Jika terbukti melanggar, negara memiliki kewenangan penuh untuk menarik kembali izin tersebut sewaktu-waktu.

Melalui sinergi pencabutan izin 28 perusahaan dan gugatan perdata, pemerintah berharap ekosistem Sumatera bisa kembali pulih. Kepentingan ekologis kini tidak lagi bisa dikalahkan oleh kepentingan investasi yang bersifat merusak. Inilah momentum besar bagi Indonesia untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.