Suharyanto Kepala BNPB

Banjir Sumatera dan Pengakuan BNPB: Saat Negara Dituntut Membaca Ulang Akar Bencana

bahasakita.id — Pengakuan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bahwa ia tidak mengira skala banjir Sumatera sebesar ini—yang disampaikan saat meninjau Aek Garoga, Tapanuli Selatan, Minggu (30/11/2025)—menjadi titik masuk penting untuk memahami bagaimana Indonesia memaknai bencana. Dalam tradisi pengetahuan lokal, air bah selalu dibaca sebagai tanda ketidakseimbangan antara manusia dan ruang hidupnya. Dalam konteks modern, ketidaksiapan struktural negara juga menjadi faktor yang tak dapat dipisahkan.

Sejak Jumat (28/11/2025), BNPB menilai penanganan masih berada dalam level daerah. Namun laporan masyarakat menunjukkan wilayah terisolasi, akses terputus, dan penanganan yang tak sebanding dengan skala kerusakan. Di sinilah perdebatan tentang status Bencana Nasional menemukan relevansinya.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyebut kondisi Aceh, Sumut, dan Sumbar telah memenuhi kriteria kedaruratan. “Banyak korban belum ditemukan, akses bantuan terputus,” katanya, Sabtu (29/11). Dalam sejarah bencana Indonesia, deskripsi seperti ini selalu menjadi indikator keterbatasan daerah dalam mengelola dampak sosial dan ekonomi jangka panjang.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh melaporkan ribuan warga terancam kelaparan. Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah melampaui kapasitas fiskal daerah. “Fasilitas publik hancur. Ekonomi sosial lumpuh,” ujarnya, Minggu (30/11). Jika melihat pola bencana besar masa lalu—seperti banjir bandang Wasior atau gempa Lombok—intervensi pusat selalu menjadi penentu percepatan pemulihan.

Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin mengaitkan situasi ini dengan UU 24/2007. “Indikator Bencana Nasional telah terpenuhi,” tegasnya. Aturan tersebut disusun sebagai respons atas pengalaman panjang bencana di Indonesia, sehingga relevansinya kembali muncul hari ini.

Di sisi lain, kelompok lingkungan menyoroti persoalan hulu. Ketua Kampanye Hutan Greenpeace, Arie Rompas, mengingatkan perlunya integrasi kebijakan yang menghubungkan tata guna lahan, curah hujan ekstrem, dan kesiapsiagaan. Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut penanganan masih reaktif dan belum menyentuh problem ekologis yang lebih dalam.

Dengan demikian, polemik status Bencana Nasional bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah cermin hubungan masyarakat, negara, dan ruang hidup. Banjir Sumatera menegaskan kembali perlunya pembacaan ulang atas sistem sosial-ekologis Indonesia. (*)