Polemik Mens Rea di Kasus Ijazah Jokowi

Polemik Mens Rea di Kasus Ijazah Jokowi: Apakah Penelitian Bisa Dipidana?

bahasakita.id – Polemik mens rea di kasus ijazah Jokowi mengemuka setelah Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempertanyakan dasar pidana terhadap penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs. Dari sudut pandang pembaca, persoalan ini bukan lagi sekadar siapa dilaporkan siapa, melainkan apakah aktivitas penelitian dan pengujian dokumen dapat serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Memahami Mens Rea dalam Sengketa Ijazah Jokowi

Oegroseno menilai unsur niat jahat atau mens rea tidak terpenuhi dalam perkara ini. Menurutnya, penelitian yang bertujuan menguji keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berada dalam koridor pembuktian, bukan serangan personal.
Dalam bahasa sederhananya, mencari kebenaran dokumen tidak identik dengan upaya merusak nama baik. Artinya, ada garis tegas antara kritik berbasis data dengan fitnah yang disengaja.

Penelitian Bukan Serangan Personal

Yang sering luput diperhatikan, penelitian memiliki metodologi dan tujuan akademik. Oegroseno menegaskan bahwa selama penelitian dilakukan untuk menguji keaslian dokumen, maka muatan subjektif yang menyerang kehormatan seseorang menjadi sulit dibuktikan. Dalam konteks tersebut, unsur kesengajaan justru menjadi titik lemah penetapan tersangka.

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan

Tak berhenti di situ, Oegroseno juga menyoroti penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia menyebut penerapan pasal pencemaran nama baik dalam kasus ini janggal, terlebih ketika dikenakan secara berjamaah.
Dengan kata lain, delik pencemaran nama baik bersifat individual. Dalam praktiknya, jika seseorang dilaporkan, maka pertanggungjawaban pidana melekat secara personal dan tidak relevan dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.

Delik Individual dan Batas Penyertaan

Secara faktual, konsep penyertaan dalam hukum pidana memiliki batas yang jelas. Oegroseno menjelaskan bahwa pencemaran nama baik tidak dirancang sebagai delik kolektif. Pada titik ini, polemik mens rea di kasus ijazah Jokowi semakin menegaskan adanya persoalan konseptual dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Dampak Hukum Jika Mens Rea Tak Terbukti

Dalam sudut pandang ini, jika unsur niat jahat tidak dapat dibuktikan, maka penetapan tersangka berpotensi rapuh secara hukum. Dampaknya terasa bukan hanya bagi para terlapor, tetapi juga bagi legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri.
Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel, sembari melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.