Daerah

Rambu Trans Jatim Gondanglegi Dipindah 200 Meter

Rambu Trans Jatim Gondanglegi
Rambu Trans Jatim Gondanglegi

Rambu Trans Jatim Gondanglegi yang sebelumnya dicabut oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Ketawang, Kabupaten Malang, kini dipindahkan sekitar 200 meter ke arah selatan setelah tercapai kesepakatan bersama pada Jumat (6/11/2026). Penyelesaian polemik tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, pemerintah setempat, kepolisian, warga, serta perwakilan sopir angkutan umum.

Peristiwa pencabutan rambu pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang menarik perhatian masyarakat. Rekaman aksi tersebut beredar luas melalui media sosial sejak Jumat, 6 November 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Ketawang, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Gondanglegi.

Insiden itu terjadi ketika layanan Trans Jatim Koridor II Kabupaten Malang–Kota Malang baru berjalan beberapa hari. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya meresmikan koridor tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua pria mendatangi rambu pemberhentian bus menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian berusaha mencabut tiang penanda yang tertanam di pinggir jalan.

Aksi tersebut berlangsung ketika aktivitas masyarakat dan pelajar masih berjalan. Sejumlah siswi yang berada di sekitar sekolah turut menyaksikan kejadian tersebut. Salah seorang siswi bahkan terdengar menyayangkan tindakan itu dengan mengatakan, "Sumpah, merusak fasilitas."

Setelah berhasil mencabut rambu, kedua pria tersebut meninggalkan lokasi. Rambu yang sebelumnya menjadi penanda titik pemberhentian bus kemudian tergeletak di sekitar jalan.

Rambu Trans Jatim Gondanglegi Menjadi Perhatian Dishub

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur langsung berkoordinasi dengan instansi terkait setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kondisi fasilitas sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Seksi Sarana Angkutan Umum Dishub Jawa Timur, Cito Eko Yuly Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan sejak Kamis, 5 November 2026. Tim kemudian bergerak menuju Gondanglegi untuk melakukan koordinasi.

Dalam keterangannya kepada Blok-A, Cito menjelaskan, "Tadi barusan kami koordinasi. Saya dapat info itu sudah dari kemarin. Ini tim menuju ke Gondanglegi untuk koordinasi dengan kabupaten, para paguyuban, sama polisi setempat."

Menurut Cito, penelusuran juga mencakup identitas pihak yang melakukan pencabutan. Dishub ingin memastikan bentuk kerusakan serta mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan terhadap fasilitas umum harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah menyediakan sarana transportasi tersebut menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

"Fasilitas umum yang dibangun pemerintah itu kan uangnya rakyat, dibangun untuk masyarakat juga. Jadi harus dijaga bersama, bukan dirusak," ujar Cito sebagaimana diberitakan Blok-A pada 6 November 2026.

Selain Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Kabupaten Malang juga menindaklanjuti laporan tersebut. Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Keterangan tersebut disampaikan kepada JatimTIMES. Eko menjelaskan bahwa pengelolaan Trans Jatim, termasuk rambu dan fasilitas pendukungnya, berada dalam kewenangan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Rambu Dipindahkan Setelah Kesepakatan Bersama

Perkembangan terbaru muncul pada Jumat, 6 November 2026. Pemerintah dan sejumlah pihak terkait akhirnya menyepakati pemindahan rambu pemberhentian bus dari lokasi sebelumnya.

Jawa Pos Radar Malang melaporkan bahwa rambu tersebut dipindahkan sekitar 200 meter ke arah selatan dari titik awal. Proses relokasi melibatkan Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Kabupaten Malang, pihak kecamatan, serta kepolisian.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Malang, Cito Eko Yuly Saputro, memastikan pemasangan rambu di lokasi baru telah selesai. Petugas juga membuka kembali penanda lain yang sebelumnya tertutup plastik.

"Rambu sudah dipasang. Semua pihak ikut menyelesaikan, mulai Dishub Jatim, Dishub Kabupaten Malang, camat, hingga kepolisian," kata Cito sebagaimana dikutip Radar Malang pada 7 November 2026.

Pemindahan tersebut menjadi hasil penyelesaian polemik penempatan titik pemberhentian Trans Jatim di kawasan Ketawang. Kesepakatan itu melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap aktivitas transportasi di sekitar sekolah.

Dalam perkembangan yang sama, perwakilan sopir angkutan umum jurusan Gadang–Gondanglegi–Bantur menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi. Pernyataan tersebut beredar di media sosial pada Jumat, 6 November 2026.

Perwakilan sopir menyebut pemindahan rambu telah melalui kesepakatan bersama warga. Ia juga menegaskan bahwa para sopir angkutan umum tidak menolak keberadaan layanan Trans Jatim.

"Kami mewakili angkutan jalur Gadang, Gondanglegi, Bantur, memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian pergeseran rambu-rambu. Pemindahan ini sudah disepakati untuk digeser sedikit ke selatan atas permintaan warga," ungkap perwakilan sopir dalam video klarifikasi yang diberitakan Radar Malang.

Ia berharap penyelesaian tersebut dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan. Perwakilan sopir juga menyampaikan dukungan terhadap keberadaan layanan transportasi publik tersebut.

Keberadaan Angkot dan Trans Jatim Menjadi Sorotan

Polemik di Gondanglegi turut memperlihatkan pentingnya pengaturan layanan transportasi umum di wilayah Kabupaten Malang. Kehadiran bus Trans Jatim dan angkutan kota memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda.

Bus Trans Jatim melayani penumpang melalui jalur dan titik pemberhentian yang telah ditentukan. Sementara itu, angkutan kota memiliki jangkauan perjalanan yang dapat menjangkau sejumlah wilayah permukiman dan desa.

Perbedaan jangkauan tersebut menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam memilih moda transportasi. Sebagian warga membutuhkan layanan bus untuk perjalanan antarkawasan. Sebagian lainnya masih mengandalkan angkutan kota untuk mencapai tujuan yang lebih dekat dengan tempat tinggal.

TIMES Indonesia melaporkan bahwa keberadaan angkutan umum juga berkaitan dengan kebutuhan transportasi pelajar SMPN 1 Gondanglegi. Seorang wali murid bernama Khoiriyah menyampaikan bahwa Trans Jatim membantu mobilitas masyarakat, termasuk para siswa.

"Keberadaan Trans Jatim ini sangat membantu banyak orang, baik masyarakat umum maupun pelajar. Termasuk siswa-siswi di SMPN 1 Gondanglegi," ujar Khoiriyah sebagaimana diberitakan TIMES Indonesia.

Khoiriyah juga menjelaskan bahwa sebagian siswa masih menggunakan angkutan kota untuk perjalanan sekolah. Moda tersebut dapat menjangkau wilayah desa yang tidak seluruhnya dilalui bus Trans Jatim.

Menurutnya, kedua layanan transportasi tersebut seharusnya dapat berjalan berdampingan. Ketersediaan pilihan angkutan umum dinilai membantu keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan perjalanan anak sekolah.

Persoalan penempatan rambu akhirnya memperoleh penyelesaian melalui relokasi. Namun, peristiwa ini tetap menjadi perhatian terhadap pengelolaan fasilitas transportasi publik di Kabupaten Malang.

Hingga 7 November 2026, perkembangan yang telah terkonfirmasi mencakup pemindahan rambu sekitar 200 meter dan penyampaian permintaan maaf dari perwakilan sopir angkutan umum. Sementara itu, penelusuran terhadap pihak yang melakukan pencabutan tetap menjadi bagian dari tindak lanjut instansi berwenang.

Penyelesaian di Gondanglegi mempertemukan kepentingan pengguna Trans Jatim, penumpang angkutan kota, warga, dan pemerintah. Keberadaan fasilitas transportasi publik membutuhkan pengelolaan yang tertib serta dukungan seluruh masyarakat agar layanan dapat berjalan berdampingan.