Bahasa Kita – Kasus Hanania Travel tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga membuka kembali pembahasan mengenai perlindungan jamaah umrah di Indonesia. DPR RI menilai peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umrah serta memastikan korban memperoleh kompensasi yang layak.
Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan negara harus hadir dalam penyelesaian kasus Hanania Travel. Menurutnya, tanggung jawab tersebut kini semakin kuat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
UU Haji dan Umrah 2025 Perkuat Perlindungan Jamaah
Menurut Hidayat, aturan terbaru memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dalam melindungi jamaah. Jika sebelumnya tanggung jawab lebih banyak berada pada penyelenggara perjalanan, kini pemerintah wajib terlibat aktif ketika muncul persoalan.
Dalam konteks tersebut, kasus Hanania Travel menjadi ujian bagi implementasi undang-undang yang baru berlaku. DPR menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga harus membantu penyelesaian hak-hak jamaah yang dirugikan.
“Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Hidayat.
Artinya, perlindungan jamaah tidak lagi berhenti pada proses perizinan, melainkan mencakup penanganan ketika terjadi sengketa maupun dugaan pelanggaran.
Kompensasi Jadi Tuntutan Utama Korban
Dampak paling nyata dari kasus Hanania Travel adalah ketidakpastian yang dialami ribuan calon jamaah. Banyak di antara mereka telah menyetorkan dana perjalanan, tetapi tidak memperoleh keberangkatan sesuai jadwal.
Karena itu, DPR menilai kompensasi harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara. Bentuk kompensasi dapat berupa penggantian layanan ataupun pengembalian dana yang telah dibayarkan jamaah.
Selain itu, pemerintah didorong untuk mengawal proses tersebut agar hak korban tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung.
Yang patut dicermati, sebagian korban telah menunggu kepastian sejak keberangkatan dibatalkan. Kondisi tersebut membuat aspek pemulihan hak jamaah menjadi perhatian utama dalam kasus ini.
Pengawasan PPIU Dinilai Harus Lebih Ketat
Kasus Hanania Travel juga memunculkan evaluasi terhadap sistem pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hidayat menilai pemerintah perlu menghadirkan informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, calon jamaah harus dapat mengetahui perusahaan yang terdaftar, memenuhi ketentuan, dan memiliki rekam jejak yang baik sebelum melakukan pembayaran.
Dengan demikian, masyarakat memiliki sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk memverifikasi berbagai promosi yang beredar.
- Memperkuat pengawasan terhadap PPIU.
- Menyediakan informasi resmi yang mudah diakses publik.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap penyelenggara umrah.
- Memastikan perlindungan hukum bagi jamaah.
Promosi Travel dan Peran Pemengaruh Jadi Sorotan
Selain aspek pengawasan, DPR juga menyoroti maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial. Dalam praktiknya, banyak calon jamaah mengenal sebuah travel melalui iklan maupun testimoni pemengaruh.
Namun, transparansi dalam promosi dinilai menjadi kebutuhan penting. Hidayat mengingatkan para pemengaruh dan tokoh publik agar menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kerja sama komersial dengan perusahaan yang mereka promosikan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu masyarakat memahami konteks promosi yang mereka lihat. Di sisi lain, transparansi juga berperan mengurangi risiko calon konsumen mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak lengkap.
Kasus Hanania Travel pada akhirnya memunculkan sorotan baru terhadap tata kelola perjalanan umrah. Selain proses hukum terhadap pihak yang terlibat, perhatian kini mengarah pada penguatan sistem perlindungan jamaah, mekanisme kompensasi, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
