daycare Little Aresha tidak berizin

Daycare Little Aresha Tak Berizin, Pemkot Yogyakarta Lakukan Pendataan

Bahasa Kita – Fakta daycare Little Aresha tidak berizin di Yogyakarta terungkap setelah Pemerintah Kota melakukan pengecekan lintas instansi. Temuan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan bahwa tempat penitipan anak tersebut belum memiliki izin operasional resmi.

Tidak berizin, kami sudah cek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan,” ujarnya.

Status Perizinan dan Pengawasan Lembaga

Dalam konteks ini, status tidak berizin menjadi sorotan utama. Pemerintah menilai keberadaan lembaga penitipan tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko bagi anak-anak.

Pengecekan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa daycare tersebut belum terdaftar secara resmi dalam sistem perizinan.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga serupa di wilayah Yogyakarta.

Pendataan Anak dan Orangtua

Selain menelusuri status izin, pemerintah juga melakukan pendataan terhadap anak-anak yang pernah berada di daycare tersebut. Orangtua juga menjadi bagian dari proses pendataan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat teridentifikasi. Data tersebut akan digunakan dalam proses penanganan lanjutan.

Dalam praktiknya, pendataan menjadi dasar untuk menentukan langkah intervensi yang diperlukan bagi korban.

Pendampingan Psikologis Disiapkan

Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan layanan pendampingan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban. Pendampingan ini mencakup aspek psikologis dan hukum.

Kami akan memberikan pendampingan psikologi dan konselor hukum,” kata Retnaningtyas.

Pendampingan ini dilakukan untuk membantu anak-anak dalam menghadapi dampak dari kejadian yang dialami. Proses ini juga melibatkan tenaga profesional di bidang terkait.

Retnaningtyas
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Yogyakarta, Retnaningtyas, S.STP., M.I.P

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari mantan karyawan daycare. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penggerebekan pada 24 April 2026.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.

Karyawan melihat perlakuan terhadap anak tidak manusiawi,” ujarnya.

Karyawan tersebut memilih mengundurkan diri karena tidak dapat menerima kondisi yang terjadi di lokasi tersebut.

Langkah Evaluasi Daycare di Yogyakarta

Di sisi lain, pemerintah daerah mulai melakukan pendataan terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

Pendataan dilakukan bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap lembaga memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil pendataan akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan.

Sementara itu, lokasi daycare Little Aresha telah dipasangi garis polisi. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.