Bahasa Kita – Kasus pelecehan verbal di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta berujung pada penjatuhan sanksi terhadap lima dosen yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang mencuat beberapa waktu terakhir di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyebut seluruh dosen terlapor terbukti melakukan ucapan bernuansa seksual yang termasuk kategori pelecehan verbal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Iva dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).
Pemeriksaan UPN Veteran Yogyakarta Libatkan 10 Korban
Dalam praktiknya, investigasi yang dilakukan Satgas melibatkan pemeriksaan terhadap lima dosen terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.
Hasil pendalaman menunjukkan seluruh terlapor menyampaikan ucapan bernuansa seksual yang melanggar aturan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
Yang patut dicatat, Satgas menegaskan bahwa pelecehan verbal memiliki dampak serius terhadap korban.
Menurut Iva, tindakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis korban sekaligus merusak hubungan akademik antara dosen dan mahasiswa.
“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Dalam sudut pandang ini, kampus menilai penanganan kasus kekerasan tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga perlindungan terhadap sivitas akademika.
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Jalani Penonaktifan
Sebanyak empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun.
Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dengan biaya pribadi.
Sementara satu dosen lainnya menerima sanksi penonaktifan selama satu tahun.
Tak berhenti di situ, satu dosen yang dianggap melakukan pelanggaran paling berat kini menghadapi proses penjatuhan sanksi di tingkat kementerian.
Proses tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Satgas juga meluruskan kabar mengenai jumlah terduga pelaku yang sempat beredar di publik.
Menurut mereka, hingga kini hanya terdapat lima laporan resmi yang diterima dan diproses.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Di sisi lain, UPN Veteran Yogyakarta memastikan kanal pengaduan Satgas PPKPT tetap dibuka untuk sivitas akademika.
Mahasiswa maupun civitas kampus yang mengalami, melihat, atau memiliki informasi terkait dugaan kekerasan dapat menyampaikan laporan melalui saluran tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, kampus menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan dan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan akademik.
