dugaan pemerasan Jiwasraya, bahasa kitaDugaan pemerasan Jiwasraya menyeret Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut Tim 9 menyita uang dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut bukti uang telah disita.

Dugaan pemerasan Jiwasraya kini menjadi bagian perkara hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung menyatakan Tim 9 menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pengusaha properti Tan Kian turut muncul dalam pendalaman kasus.

Dugaan Pemerasan Jiwasraya Didalami Tim 9

Menurut Anang, Tim 9 telah mendalami dugaan pemerasan dalam perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Hasil pendalaman itu, kata dia, mengarah pada temuan bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana pemerasan.

Sementara itu, penyidik juga memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal atau TPA berupa uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Tim 9 telah menyita sebagian barang bukti berupa uang dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Dengan adanya penyitaan itu, Kejagung menyatakan proses hukum terhadap Febrie terus berjalan.

Perkara Febrie Segera Masuk Pengadilan

Anang mengatakan perkara yang menjerat Febrie akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan konstruksi perkara akan terlihat dalam persidangan. Materi pokok perkara nantinya menjadi bagian yang diuji di pengadilan.

Lebih jauh, Kejagung menyatakan indikasi pemerasan sudah masuk dalam pendalaman perkara.

Namun, rincian mengenai konstruksi dugaan pemerasan belum dibuka secara menyeluruh karena proses perkara masih berjalan.

Febrie Tersangka TPPU

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 Rudi Margono menyebut dugaan TPPU berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural.

Di sisi lain, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua gugatan tersebut kemudian ditolak hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

One thought on “Dugaan Pemerasan Jiwasraya Seret Febrie Adriansyah”

Comments are closed.