kasus Febrie Adriansyah, bahasa kitaKasus Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung mengungkap dugaan pemerasan Jiwasraya dan penyitaan bukti uang.

Kasus Febrie Adriansyah memasuki tahap lanjutan setelah Kejagung menyatakan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan dan bukti uang telah disita.

Kasus Febrie Adriansyah memasuki perkembangan baru setelah Kejaksaan Agung memastikan perkara segera dibawa ke pengadilan.

Selain perkara TPPU, penyidik Tim 9 kini mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya-Asabri.

Kejagung menyebut sebagian uang yang menjadi alat bukti telah disita dalam proses penyidikan.

Perkara Febrie Segera Dilimpahkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan perkara akan berlangsung dalam waktu dekat.

Menurutnya, persidangan nantinya akan membuka konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Dengan kata lain, rincian mengenai dugaan pemerasan belum seluruhnya disampaikan kepada publik karena sudah masuk materi pokok perkara.

Yang menarik, Tim 9 menyatakan telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Tan Kian Disebut dalam Pendalaman

Sementara itu, Anang menyebut pengusaha properti Tan Kian dalam penjelasannya mengenai pendalaman dugaan pemerasan.

Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Jiwasraya-Asabri.

Tim 9 juga mengamankan sebagian barang bukti berupa uang. Kejagung menyebut uang tersebut berkaitan dengan alat bukti Tindak Pidana Asal.

Faktanya, dugaan pemerasan kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang berjalan terhadap Febrie.

Febrie Hadapi Perkara TPPU

Di sisi lain, Febrie telah berstatus tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di Sentul.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah Kejagung menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 Rudi Margono menyebut dugaan TPPU berlangsung ketika Febrie bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural.

Selain itu, Febrie telah menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajukan dua gugatan terkait perkara tersebut. Namun, hakim tunggal praperadilan menolak kedua gugatan itu.

Selanjutnya, Kejagung akan membawa perkara tersebut ke tahap persidangan. Materi pokok perkara akan terungkap melalui proses pengadilan.